JAKARTA, AFU.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nadiem masih terafiliasi oleh saham Gojek dan PT Aplikasi Karya Anak (AKAB). Hal tersebut jaksa ungkapkan dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam sidang replik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek tersebut, jaksa membantah dalil Nadiem yang mengungkapkan posisinya sebagai pemegang saham minoritas tanpa kendali di Gojek. “Kepentingan ekonomi terdakwa atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google sama sekali tidak pernah putus,” ujar jaksa saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Lewat pernyataan jaksa ini, berupaya mematahkan argumen tim penasihat hukum Nadiem yang mengklaim kliennya bebas dari konflik kepentingan di kasus tersebut. Sebelumnya, pihak pembela berdalih Nadiem hanya memegang saham minoritas dan telah menerbitkan surat kuasa mutlak atau irrevocable untuk melepas kendali.
Namun, jaksa mempertanyakan kelogisan alibi tersebut karena Nadiem tidak menjual seluruh kepemilikan sahamnya saat menjabat sebagai menteri. “Terdakwa tidak menjual sahamnya karena masih menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek,” ujar jaksa di kesempatan yang sama.
Menurut jaksa, alasan di balik kepemilikan saham tersebut terungkap melalui pengakuan Nadiem dalam persidangan terdahulu. Nadiem kata jaksa secara terbuka mengakui tetap menyimpan saham karena ingin menikmati keuntungan finansial serta perkembangan bisnis Gojek.
Jaksa menilai pengakuan ini sebagai bukti telak kepentingan ekonomi Nadiem dengan jaringan Google masih terus berjalan. Lebih lanjut, jaksa membongkar surat kuasa yang diberikan kepada Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Alwi hanya berfungsi sebagai kedok untuk menyamarkan kendali Nadiem.
Lebih lanjut, jaksa menyebut, kedua penerima kuasa tidak memiliki kebebasan penuh karena tetap wajib melapor dan meminta persetujuan Nadiem dalam setiap aksi korporasi. “Terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mewakili hak suara terdakwa,” ungkap jaksa.
Sehingga dalam hal ini, jaksa kembali menekankan hal tersebut dilakukan Nadiem agar tetap menerima manfaat ekonomis dari PT AKAB maupun Gojek Indonesia. Dalam hukum korporasi, praktik ini disebut directing mind, yaitu situasi ketika seseorang secara formal tampak mundur tetapi secara substansi tetap bertindak sebagai pengendali sejati.
Dalam hal ini, seluruh poin tersebut telah diperkuat oleh kesaksian para saksi dan ahli di persidangan, jaksa menyimpulkan pembelaan Nadiem hanyalah upaya memutarbalikkan fakta. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan dalil yang diajukan oleh mantan menteri tersebut. (NAD)