JAKARTA AFU.ID — Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis telah berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda dengan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Jaksa militer menilai keempat anggota TNI tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dalam persidangan terungkap, para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak kembali menyampaikan kritik yang dianggap merugikan institusi TNI.
Sikap Andrie yang memicu kemarahan para terdakwa disebut berkaitan dengan aksinya saat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025. Saat itu, aktivis KontraS tersebut memaksa masuk ke lokasi rapat dan menyampaikan protes secara langsung.
Selain itu, para terdakwa juga mengaku keberatan atas sejumlah tindakan Andrie lainnya, termasuk gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, tudingan mengenai intimidasi terhadap KontraS, hingga narasi dianggap menyudutkan institusi militer. Majelis hakim sebelumnya juga mendengar bahwa para terdakwa menilai Andrie sebagai pihak yang aktif menyuarakan kritik terhadap TNI dan mengaitkan institusi tersebut dengan berbagai peristiwa yang menjadi sorotan publik.
Atas dasar itu, keempat terdakwa disebut merencanakan aksi penyiraman menggunakan cairan kimia yang diketahui berpotensi menimbulkan luka bakar serius. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dan etika yang harus dijunjung oleh prajurit TNI.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Putusan majelis hakim akan menentukan nasib hukum keempat anggota TNI tersebut. (ANT/RAI)