Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Haji dan Umrah menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kementerian mengambil keputusan tersebut setelah mengevaluasi pelaksanaan keberangkatan jemaah. Mulai saat ini, PIHK harus memberangkatkan jemaah berdasarkan nomor urut porsi. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kementerian menemukan penyalahgunaan mekanisme tersebut.
Ia mengungkap temuan itu dalam Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Malang, Jawa Timur. “Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” kata Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Dahnil, oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menawarkan pergantian tersebut dengan harga yang tidak masuk akal. Mereka memanfaatkan kursi jemaah yang membatalkan keberangkatan untuk memasukkan peserta lain. “Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi dasar Kementerian Haji dan Umrah menutup mekanisme pergantian jemaah. “Tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti,” tegas Dahnil. Kementerian memberlakukan keputusan itu dalam penyelenggaraan haji khusus mulai saat ini. Kebijakan baru tersebut mengubah prosedur pergantian jemaah yang batal berangkat. “Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya,” kata Dahnil.
Ia menyatakan seluruh PIHK wajib mengikuti urutan keberangkatan yang telah ditetapkan. Kementerian Haji dan Umrah juga akan memperkuat pengawasan terhadap PIHK. Petugas akan memeriksa kesesuaian jemaah yang berangkat dengan nomor porsi masing-masing. Kementerian akan memastikan penyelenggara menjalankan seluruh proses keberangkatan sesuai ketentuan. (FAD)