AFU.id

Jadi Celah Jual Beli Porsi Haji Khusus, Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kementerian Haji dan Umrah menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus untuk mencegah penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengganti jemaah tidak sesuai nomor urut porsi. Keputusan ini diambil setelah evaluasi yang menemukan adanya praktik tidak etis dan akan mulai diterapkan segera, dengan kewajiban bagi PIHK untuk memberangkatkan jemaah sesuai urutan yang telah ditetapkan. Kementerian juga akan memperketat pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur baru ini.

Jadi Celah Jual Beli Porsi Haji Khusus, Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026). (ANTARA/HO-Humas Kemenhaj)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi