Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Harga ayam hidup di tingkat peternak sempat turun hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, sedangkan biaya produksinya mencapai sekitar Rp20.000 per kilogram. Pemerintah kemudian menetapkan target harga minimal ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli 2026. Kementerian Pertanian juga menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah akan mengawasi praktik perdagangan ayam dan telur. Ia menyampaikan langkah tersebut dalam upaya menjaga harga di tingkat peternak dan konsumen. “Kami tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Untuk menjalankan pengawasan, Kementan menggandeng asosiasi peternak, pelaku usaha, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum. Pemerintah akan memantau distribusi serta pergerakan pasokan dan permintaan. Aparat akan menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang ditemukan. Penetapan target harga berawal dari rembuk perunggasan yang digelar HKTI bersama Kementerian Pertanian.
Forum tersebut melibatkan asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor perunggasan. Peserta forum menyepakati harga ayam hidup Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Anggota Komisi IV DPR RI Herry Dermawan mendukung langkah pemerintah memperbaiki harga ayam.
Ia mengatakan harga di tingkat peternak mulai bergerak naik setelah penetapan target. “Namun target kita bukan hanya Rp19.500 per kilogram,” kata Herry. Seiring kenaikan harga, Herry meminta pemerintah menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan. Ia mengatakan pemerintah dan pelaku usaha dapat memproyeksikan produksi ayam serta telur berdasarkan kebutuhan pasar.
Pengaturan tersebut bertujuan mencegah kelebihan produksi kembali terjadi. Industri perunggasan mencatat perputaran usaha sekitar Rp800 triliun per tahun. Sektor tersebut melibatkan sekitar 12 juta tenaga kerja. “Sektor ini harus dikelola dengan baik agar mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan protein masyarakat,” ujar Herry. (FAD)