JAKARTA, AFU.ID — Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dwinanto Rumpoko menegaskan sertifikasi kompetensi bagi broker properti bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen. Kewajiban ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 yang mengharuskan setiap broker properti mengantongi legalitas resmi berupa sertifikat kompetensi. Sertifikasi ini sekaligus menjadi jaminan agar broker mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang menggunakan jasa mereka.
Dwinanto memastikan pemerintah akan mulai menjatuhkan sanksi bagi broker properti yang belum mengantongi sertifikasi setelah masa sosialisasi Permendag tersebut berakhir pada Oktober 2026. Sanksi tahap awal berupa teguran akan diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus dorongan agar pelaku usaha segera memenuhi syarat legalitas ini. "Dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi," ujarnya.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Adi Mahfudz Wuhadji, menambahkan sertifikasi menjadi kunci utama menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kinerja broker properti. "Masyarakat semakin percaya dengan kemampuan yang dimiliki," ucapnya. Sebagai bentuk implementasi aturan ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di Gading Serpong.
Peserta yang mengikuti sertifikasi ini berasal dari latar belakang usaha yang beragam, mulai dari perusahaan broker berafiliasi jaringan internasional hingga pelaku usaha dengan merek lokal. Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyebut kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Tanah Air.
Ketua DPD AREBI Banten, Vemby Intan, menjelaskan keberadaan Permendag ini memberi standar yang lebih jelas bagi industri jasa perantaraan properti sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Ia menyebut tujuan akhir dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem industri properti yang lebih tertata dan berkelanjutan. "Broker ilegal," ujarnya.
Wakil Ketua DPD AREBI Banten, Ferry Anwar, mengungkapkan kesadaran broker properti di wilayah Banten terhadap pentingnya sertifikasi semakin meningkat, terlebih sejak Permendag Nomor 33 Tahun 2025 resmi diberlakukan. Sosialisasi terus digencarkan lewat berbagai kanal, baik secara langsung maupun daring, termasuk melalui media sosial. DPP AREBI menargetkan sebanyak 5.000 broker properti sudah mengantongi sertifikasi sebelum batas waktu sosialisasi berakhir pada Oktober 2026 mendatang.
Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo, menuturkan terjadi percepatan pengajuan sertifikasi dari pelaku usaha sejak Permendag ini diterapkan, seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas profesi. Ia menegaskan sertifikasi menjadi pembeda penting antara broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak. "Assessment dan mendapatkan sertifikat kompetensi," pungkasnya. (NAD)