JAKARTA, AFU.ID — Praktik penerimaan uang di luar gaji resmi oleh pejabat Bea Cukai kembali terungkap di persidangan. Nilainya tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah dalam bentuk uang tunai maupun berbagai mata uang asing. Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,69 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerimaan gratifikasi itu berlangsung sepanjang September 2024 hingga Januari 2026. JPU menyebut Budiman menerima aliran dana tersebut baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal, serta Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiyaksono. Dakwaan dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.
Total nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp7,69 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp5,27 miliar. Sisanya berupa akumulasi konversi sejumlah mata uang asing yang diterima terdakwa. Rincian valuta asing itu meliputi 119.755 dolar Singapura yang setara Rp1,67 miliar.
Selain itu turut tercatat 10.000 dolar Amerika Serikat senilai Rp179,1 juta, 8.100 ringgit Malaysia senilai Rp35,4 juta, dan 4.700 dolar Hong Kong senilai Rp10,7 juta. Seluruh nilai valas ini dihitung terpisah dari total gratifikasi rupiah yang didakwakan. Di luar total tersebut, JPU turut mengungkap aliran dana terpisah senilai Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Uang itu diterima terdakwa dari pihak pengurus kargo yang berurusan dengan kewenangannya sebagai Kasi Intelijen Cukai. Sumber dana itu turut mencakup sejumlah pengusaha rokok yang berkepentingan dengan jabatan terdakwa. "Atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari John Field selaku pemilik Bluerey Cargo Group, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Bluerey Cargo, serta beberapa pihak swasta yakni pengusaha rokok," jelas JPU.
Penyetoran Uang Terjadi Tujuh Kali Sepanjang 2025-2026
JPU mengungkap penerimaan dari Bluerey Cargo Group terjadi sebanyak tujuh kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Aliran uang itu bermula usai pertemuan yang membahas atensi terhadap aktivitas usaha kargo di Kantor Pusat Bea Cukai. Pertemuan itu turut melibatkan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal, yang disebut berperan dalam proses selanjutnya. "Atas pembahasan hal tersebut, Rizal menyampaikan agar Bluerey Cargo Group dibantu," ungkap JPU.
Selain dari sektor kargo, terdakwa turut mengumpulkan uang dari kalangan pengusaha rokok yang urusannya bersinggungan dengan jabatannya. Penerimaan itu tercatat berasal dari sejumlah nama berbeda dengan nominal yang bervariasi. JPU merinci satu demi satu jumlah yang diterima terdakwa dari masing-masing pihak tersebut. "Penerimaan uang dari Martinus dengan nominal sebesar Rp30 juta penerimaan uang dari Muhammad Suryo dengan nominal sebesar Rp100 juta penerimaan uang dari Akim dengan nominal sebesar Rp200 juta yang diterima dalam bentuk Dollar Singapura," ujar JPU.
JPU menyoroti fakta seluruh penerimaan itu tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK. Ketidakpatuhan itu menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan dalam konstruksi dakwaan gratifikasi. JPU menegaskan hal ini sebagai bagian penting dari dasar hukum yang menjerat terdakwa. Atas perbuatannya, Budiman didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia turut dijerat Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan konstruksi dakwaan yang disusun JPU KPK. (NAD)