JAKARTA, AFU.ID - Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 25 Juli 2026 memicu dinamika baru di sektor moneter nasional. Di tengah penunjukan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, nama mantan Gubernur BI periode 2003–2008, Burhanuddin Abdullah, mencuat ke permukaan sebagai salah satu kandidat kuat yang berpotensi diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memilih irit bicara dan enggan berspekulasi lebih jauh terkait kabar masuknya nama Burhanuddin dalam bursa calon pimpinan bank sentral tersebut. "Kita tunggu saja dulu," ujar Airlangga singkat saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (28/7/2026).
Pernyataan singkat Airlangga mengindikasikan, Istana masih mematangkan nama-nama yang akan disorongkan ke DPR. Namun komentar singkat itu justru bikin penasaran publik, terkait benar tidaknya nama mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu, masuk rada istana untuk menggantikan Perry.
Berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Presiden dapat mengajukan maksimal 3 nama calon Gubernur BI untuk selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI setelah masa reses berakhir. Berdasarkan beleid ini bisa jadi nama Burhanuddin memang menjadi salah satunya.
Meskipun memegang rekam jejak akademis dan birokrasi yang mumpuni—termasuk pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur IMF untuk Indonesia, hingga Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, kemunculan nama Burhanuddin Abdullah langsung memicu perdebatan publik, terutama dari sudut pandang integritas.
Aspek integritas sang kandidat menjadi titik krusial karena rekam jejak hukum yang pernah membelitnya. Burhanuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Dalam perkara tersebut, dana YPPI dialokasikan sebesar Rp68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pejabat BI dan Rp31,5 miliar untuk anggota DPR guna memuluskan penyelesaian kasus BLBI serta percepatan revisi UU BI.
Terkait kasus tersebut, Burhanuddin pada tahun 2008 lalu, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 5,5 tahun penjara. Kemudian di tahun 2009, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dan mengurangi hukumannya menjadi 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Juru Bicara MA kala itu menegaskan amar putusan kasasi tersebut. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi.
Munculnya figur dengan catatan hukum masa lalu sebagai calon nahkoda Bank Indonesia mendatangkan perhatian ketat dari para pengamat ekonomi dan pelaku pasar moneter. Jabatan Gubernur BI menuntut kredibilitas, independensi, serta integritas moral tanpa cela untuk menjaga kepercayaan pasar keuangan domestik maupun internasional.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pengganti Perry harus memiliki karakter yang sangat kuat dan lebih tegas dalam membentengi independensi bank sentral dari berbagai godaan serta tekanan politik. Dia memaparkan, ada tiga kriteria Gubernur BI definitif pengganti Perry.
Pertama bukan terafiliasi secara politik dengan pihak eksekutif. Kedua, berani menjaga independensi BI dari seluruh intervensi. Ketiga, pro stabilitas lebih dibutuhkan dibanding ekspansi moneter yang berakibat pada risiko naik dan kepercayaan investor turun.
"Untuk nama, sebaiknya dari internal BI. Yang jelas harus tegas menjaga independensi BI. Bisa memilih stabilitas moneter dibanding agresif mendorong pertumbuhan yang berimplikasi ke inflasi, tidak terafiliasi secara politik, dan punya firewall dari tekanan politik," ujar Bhima kepada AFU.ID, Senin (27/6/2026).
MAR