AFU.id

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyebar Konten Hoax di Medsos, Temukan Barang Bukti Rp220 Juta

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penyebar hoax di media sosial dengan menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam praktik propaganda digital berbahaya sejak tahun 2024, yang menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp220 juta sebagai pembayaran proyek penyebaran berita bohong, yang dilakukan secara terstruktur dan berorientasi ekonomi. Para tersangka dijerat dengan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik, sementara penyidik masih memburu aktor intelektual di balik sindikat tersebut, yang berpotensi melibatkan pejabat negara jika terbukti menggunakan dana publik.

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyebar Konten Hoax di Medsos, Temukan Barang Bukti Rp220 Juta
Konferensi pers pengungkapan sindikat penyebar konten hoax (ANTARA)

Sentimen Berita

83% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral83%
IDN Times
Liputan6
Suara
JPNN
Media Indonesia
Kanan17%
Okezone

Berita Terkait

Pilihan Redaksi