JAKARTA, AFU.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar praktik industri propaganda digital berbahaya dengan menangkap delapan orang anggota sindikat buzzer penyebar berita bohong (hoax), fitnah, dan hasutan. Beroperasi terstruktur sejak tahun 2024, jaringan ini diketahui mengeruk keuntungan finansial ratusan juta rupiah melalui pembuatan konten-konten provokatif yang merusak ruang publik digital.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan delapan tersangka. Aktivitas penyebaran hoax ini tidak dilakukan secara acak, melainkan murni dipicu oleh motif ekonomi berbasis pesanan proyek (project-based).
Penyidik mengonfirmasi bahwa nilai kompensasi finansial yang diterima sindikat ini sangat variatif, tergantung kompleksitas dan skala kampanye yang diminta pemesan. Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp220 juta yang diakui sebagai pembayaran atas pengerjaan proyek propaganda selama dua tahun terakhir.
"Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya... Hari ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220 juta. Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Iman juga menipiskan anggapan bahwa aksi ini sekadar keisengan di media sosial, melainkan murni dorongan uang. "Alasan yang bersangkutan melakukan itu, memang berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan melakukan itu dengan alasan atau motivasi untuk memperoleh sejumlah uang dari si pemberi pekerjaan," tambahnya.
Jaringan propaganda digital ini bekerja secara profesional dengan pembagian kerja yang rapi—mulai dari tahap perancangan pesan, eksekusi visual, hingga akselerasi impresi digital (boosting dan blasting). Dari total delapan tersangka, enam orang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara dua lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah ADIK yang bertanggung jawab mengirim narasi konten sekaligus memberikan pengarahan teknis (briefing), BCK yang bertugas merumuskan dan mengirimkan narasi konten propaganda, G yang bertindak sebagai agen jembatan yang menawarkan dan menjaring proyek dari pemesan. Kemudian AYV selaku pengelola dan pemegang kendali atas sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk eksekusi penyebaran, lalu ada YAP dan MMAA yang bertindak sebagai editor visual dan video konten. Terakhir, YNI sebagai penyedia jasa penggerak opini, bertugas mengakselerasi (booster) komentar-komentar yang mendukung narasi buatan sindikat.
Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Namun, penyidik menegaskan, pengusutan perkara ini belum selesai. Polisi tengah memburu aktor intelektual (pemesan utama) di balik sindikat ini.
Jika dalam penelusuran ditemukan bukti bahwa pesanan berasal dari pejabat/instansi negara dengan menggunakan dana APBN/APBD, penyidik siap menerapkan pasal tindak pidana korupsi. "Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," tegas Kombes Iman Imanuddin.
Merespons pembongkaran sindikat ini, pemerhati media sosial Ismail Fahmi menilai keberadaan buzzer di Indonesia telah bergeser dari sekadar pendukung opini menjadi industri profesi yang berbahaya bagi iklim demokrasi. Menurut Ismail, pengoperasian buzzer saat ini umumnya menggabungkan teknologi otomatisasi (bot) dengan peran manusia sebagai figur penggerak.
"Buzzer sebagian besar bekerja dengan otomatisasi dari algoritma komputer. Namun, mereka juga memiliki tokoh-tokoh utama yang tampil sebagai influencer atau pengangkut opini," ungkap Ismail Fahmi.
Ia menambahkan bahwa bahaya terbesar dari keberadaan sindikat buzzer terorganisasi ini adalah kemampuannya merusak tatanan kebenaran di ruang publik. "Ini merupakan pola yang digunakan untuk menghajar sasaran mereka lewat trolling (pelecehan) dan kampanye hitam. Buzzer dianggap berbahaya karena dapat memanipulasi nilai kebenaran menjadi sesuatu yang subjektif," pungkasnya.
MAR