JAKARTA, AFU.ID — Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan seorang dokter terhadap kekasihnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Terdakwa bernama Andre Akbar Mubarok didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial GGMB yang juga berprofesi sebagai dokter. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada 23 Juli 2026, sedangkan agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026).
Perkara tersebut bermula pada 7 Juli 2023 saat Andre menghubungi korban untuk menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Sebelum menemui terdakwa, korban sempat mendatangi indekos temannya yang berada tidak jauh dari lokasi. Setelah tiba di kamar indekos Andre, korban diminta membereskan kamar dan memesan makanan untuk terdakwa.
Perselisihan terjadi ketika makanan yang dipesan tiba sekitar pukul 22.00 WIB.. "Ketika makanan sudah datang, terdakwa meminta korban mengambil makanan tersebut di depan kosan, tetapi korban tidak mau karena korban lelah," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Penolakan itu membuat terdakwa emosi dan mulai melakukan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan surat dakwaan, Andre melempar botol plastik bekas minuman ke arah korban, memukul paha kiri, kemudian kembali memukul, mencekik leher, dan menampar wajah korban hingga jarinya mengenai bola mata korban. Korban yang berusaha melawan karena kesakitan kemudian kembali dipukul dan didorong ke arah tembok.
Saat korban berusaha berteriak meminta pertolongan, terdakwa kembali melakukan intimidasi. Jaksa menyebut Andre menekan leher korban menggunakan siku sambil mengancam, "Kalau kamu teriak saya rusakin pita suara kamu." Ancaman tersebut membuat korban kesulitan menyelamatkan diri dari dalam kamar indekos. Korban kemudian mencoba menghubungi orang tuanya menggunakan telepon genggam, namun perangkat tersebut dirampas oleh terdakwa hingga terjadi tarik-menarik.
Setelah berhasil merebut kembali ponselnya, korban menghubungi seorang teman dan berusaha meninggalkan indekos. Upaya itu kembali digagalkan setelah terdakwa mengangkat sebuah kursi dan mengancam, "Kalau kamu gerak sedikit aja, aku lempar kursi ini ke kepala kamu."
Korban baru dapat keluar dari indekos pada keesokan harinya setelah didatangi teman perempuannya. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet pada lengan kanan yang sesuai dengan jejas akibat trauma tumpul. Dalam persidangan, korban juga mengaku sempat dicekik hingga kehilangan kesadaran, disekap di kamar mandi dari malam hingga pagi, serta telepon genggamnya dirampas dan dirusak.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan baru dilimpahkan ke pengadilan setelah proses penyidikan berjalan selama beberapa tahun. Kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, menilai penanganan perkara berlangsung lambat dan mempertanyakan tidak adanya penahanan terhadap terdakwa meski kasus telah memasuki tahap persidangan. "Sebagai praktisi hukum, ini menjadi PR besar. Kenapa langkah dari penyidik sangat lambat?" kata Hevi. (RAI)