Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady pada Kamis, 9 April 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah menerima suap senilai Rp2,5 miliar dari PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) guna memuluskan kerja sama perusahaan.
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim turut menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD10 ribu dengan ancaman tambahan kurungan selama satu tahun apabila gagal membayarnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah Teddy.
Fakta persidangan mengungkap bahwa aliran dana suap sebesar SGD199 ribu diserahkan secara bertahap oleh Direktur PT PML Djunaidi Nur melalui asisten pribadinya. Uang pelicin tersebut terbukti digunakan oleh terdakwa untuk melunasi cicilan mobil Jeep Wrangler Rubicon serta membeli perlengkapan golf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat merujuk pada surat tuntutan di persidangan sebelumnya.
Putusan akhir hakim ini tercatat lebih ringan sepuluh bulan dibandingkan dengan tuntutan awal dari pihak jaksa. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa secara sah dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional. (nad/asw)