AFU.id

Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar, Mantan Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: AdministratorReporter: Putri Nadhila

Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar, Mantan Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara
Sidang Putusan mantan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi