Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha rokok, termasuk Haji Khairul Umam atau Haji Her, terkait penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Senin, 13 April 2026. Pemeriksaan para pengusaha tembakau ini dilakukan untuk mengonfirmasi temuan dokumen hasil penggeledahan penyidik di kantor kepabeanan tersebut.
“Hasil penggeledahan yang kita temukan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh saudara Ocoy si tersangka ini, di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok, termasuk Haji Her,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin 13 April 2026.
Achmad memaparkan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen buatan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan alias Ocoy itu sangat penting. Langkah krusial tersebut dilakukan guna membuktikan kecukupan alat bukti mengenai penerimaan suap oleh oknum pejabat berwenang.
“Kita perlu melakukan pemetaan terhadap dokumen hasil penggeledahan itu sejauh mana akan mendukung dan membuktikan nanti kecukupan penerimaan suap yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai,” jelasnya.
Pihak lembaga antirasuah memastikan bahwa pemanggilan para pengusaha tembakau, yang juga meliputi nama Martinus, Rohmawan, dan Suryo, dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih. Setiap nama yang tercantum dalam catatan milik tersangka dipastikan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya. Jadi kita mau konfirmasi atas temuan-temuan dokumen penggeledahan hasil penggeledahan di kantor Bea Cukai,” terang Achmad.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini bermula dari permufakatan jahat terkait pengaturan perencanaan jalur importasi barang ke Indonesia pada Oktober 2025.
Adapun sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut perincian keenam tersangka yakni:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan danPenyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(P2 DJBC) periode 2024 s.d Januari 2026 2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) 3. Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) 4. John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR) 5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR 6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR
Adapun atas perbuatannya, terhadap Sdr. RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Sdr. JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menahan tersangka baru Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka ketujuh, menyusul enam tersangka lain dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta PT Blueray yang telah lebih dulu ditahan pada 27 Febuari 2026 lalu. (nad/asw)