JAKARTA, AFU.ID — Rencana ambisius Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut pajak dari setiap kapal yang melintas di Selat Malaka menuai kritik tajam dari parlemen.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai kebijakan yang bermotif optimalisasi pendapatan negara tersebut mengabaikan batasan hukum laut internasional.
Bahkan, mempunyai risiko besar dengan terisolasinya Indonesia dari peta pelayaran di dunia.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memeringatkan pemerintah bahwa Selat Malaka bukan perairan yang pengelolaannya bisa secara sepihak dalam urusan pemungutan biaya lintas.
TB Hasanuddin merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut alias United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Sebagai informasi, UNCLOS 1982 merupakan ‘Konstitusi Samudera’ yang memberi jaminan hak lintas transit tanpa hambatan bagi kapal asing.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional,” ungkap TB Hasanuddin pada Jumat, (24/4/2026).
“Jadi, (Selat Malaka, red) bukan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” sambungnya.
Ancaman Boikot
TB Hasanuddin menyampaikan, keinginan Pemerintah RI untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari posisi strategis Indonesia berpotensi menjadi bumerang diplomatik.
Legislator asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 38 dan Pasal 44 UNCLOS 1982 berpotensi memicu reaksi keras dari negara-negara pengguna jalur tersebut.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” tuturnya.
Selain ancaman boikot, TB Hasanuddin menyoroti potensi keretakan hubungan dengan Malaysia dan Singapura.
Sebagai sesama negara pantai (littoral states), langkah sepihak Indonesia tanpa konsensus kawasan hanya akan menciptakan ketegangan baru di Selat Malaka.
Ia lantas mempertanyakan kesiapan operasional pemerintah apabila kebijakan tersebut benar-benar dipaksakan.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” ujarnya.
“Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Alasan Menkeu Purbaya: Indonesia Bukan Negara Pinggiran
Wacana pemungutan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka pertama kali digulirkan oleh Menkeu Purbaya.
Alasannya, Purbaya Yudhi Sadewa memandang Indonesia selama ini hanya menjadi penonton di jalurnya sendiri.
Ia menganggap pembiaran terhadap lalu lintas kapal tanpa kontribusi finansial sebagai kehilangan potensi ekonomi yang besar bagi negara.
“Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia,” papar Menkeu Purbaya.
“Tapi kapal (yang, red) lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?,” tambahnya pada Rabu lalu, (22/4/2026).
Kendati berdasarkan semangat kedaulatan ekonomi, para pakar dan anggota dewan kini mendesak pemerintah untuk lebih teliti membedakan antara ‘jalur strategis’ dan ‘wilayah kedaulatan mutlak’.
Hal tersebut agar kebijakan yang hadir bukan justru menempatkan Indonesia dalam posisi melanggar konvensi global yang telah diratifikasi. (ADR/FAD)