JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 16 poin rekomendasi untuk perbaikan tata kelola partai politik (parpol) di Indonesia.
Tujuan utamanya memutus mata rantai korupsi, tapi justru menuai tudingan melampaui wewenang menurut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Praktik politik berbiaya tinggi yang mewajibkan pembayaran mahar miliaran rupiah terbukti merusak sistem kaderisasi parpol.
Bahkan, telah mengubah kepala daerah terpilih menjadi sekadar boneka bagi para pemodal politik.
Sengkarut tata kelola tersebut berujung maraknya praktik korupsi, berupa bagi-bagi proyek daerah guna mengembalikan modal kampanye ke kantong para cukong.
“Dalam perkara Ponorogo, dari pengondisian proyek itu, para pihak swasta ditargetkan sejumlah uang sebagai fee proyek yang di-by pass langsung kepada pihak pemodal politik,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pada Kamis, (23/4/2026).
Sistem perekrutan yang bertumpu pada kekuatan finansial tersebut memunculkan ironi pahit di internal parpol.
Para kader pendatang baru yang bermodal besar dengan sangat mudahnya membajak tiket pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Termasuk berhasil menyingkirkan para loyalis lama yang telah lama mengabdi dan membesarkan parpolnya.
“Mahar politik itu sering kali dibayarkan oleh kader-kader baru dan bisa langsung melewati antriannya kader-kader lama yang sebelumnya sudah masuk,” tutur Budi Prasetyo.
Fakta kebobrokan kaderisasi transaksional tersebut lah yang menjadi landasan KPK untuk turun tangan.
Kendati langkah tersebut menuai protes oleh sejumlah anggota DPR RI karena dianggap melampaui kewenangan.
Pihak lembaga antirasuah Indonesia menegaskan, intervensi tersebut merupakan langkah diagnostik yang sah dalam rangka menutup celah korupsi struktural di hulu kekuasaan.
“Sesuai dengan tugas fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya potensi korupsi,” ujar Deputi KPK, Aminuddin.
16 Poin Rekomendasi KPK untuk Parpol
Guna memberantas lingkaran setan politik berbiaya tinggi tersebut, KPK merumuskan 16 poin rekomendasi perbaikan tata kelola yang salah satunya mewajibkan pembatasan masa kekuasaan ketua umum (ketum) parpol.
“Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen maupun kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel,” papar Aminuddin.
Dokumen rekomendasi radikal yang ditujukan kepada pembuat undang-undang tersebut mencakup perombakan sistem pendanaan partai secara menyeluruh hingga kewajiban pelaporan kaderisasi.
“Harapannya, kami bisa mendorong efisiensi maupun efektivitas dalam tata kelola partai politik, sehingga ujungnya melahirkan pejabat publik yang berkompeten dan berintegritas,” ucap Jubir Budi Prasetyo.
Berikut ini 16 poin rekomendasi lengkap KPK dari hasil kajian tata kelola parpol adalah sebagai berikut:
Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan DPR melengkapi Pasal 34 dengan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai bantuan keuangan pemerintah;
Kemendagri merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik acuan parpol;
Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik oleh pemerintah ataupun parpol;
Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi menjadi bagian tugas pengawasan Kemendagri sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008;
Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait klasifikasi keanggotaan (muda, madya, utama), syarat berjenjang calon legislatif dan eksekutif dari sistem kaderisasi, serta batas waktu minimal bergabung;
Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan partai politik (banpol);
Mendorong partai politik mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang threshold pilkada melalui rekrutmen berdasarkan kaderisasi;
Mengatur batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan untuk memastikan berjalannya kaderisasi;
Melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai;
Partai politik wajib mengimplementasikan pemberlakuan iuran anggota secara berjenjang tersebut dalam laporan keuangannya;
Laporan keuangan partai politik harus mengungkapkan detail sumbangan perseorangan dari anggota pejabat, anggota biasa, maupun non-anggota;
Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan, dan mencatatkannya murni sebagai sumbangan perseorangan (beneficial ownership);
Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan banpol dan dapat diakses publik;
Menambahkan Pasal 39 pada revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait kewajiban audit akuntan publik setiap tahun yang terintegrasi dengan sistem pemerintah;
Menambahkan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011 bagi parpol yang tidak patuh melaksanakan kewajiban audit keuangan;
Merevisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 untuk melengkapi nama lembaga pengawas serta ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik. (ADR/NAD)