JAKARTA, AFU.ID — Menggantungnya nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi bukti nyata lambannya gerak elite partai politik (parpol) dalam membenahi sistem demokrasi.
Di tengah desakan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), agar parpol segera membenahi institusi dan kaderisasinya, regulasi makro yang mengatur hajat hidup politik bangsa justru mandek tanpa kejelasan.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia, secara terbuka menyentil keengganan para pimpinan parpol yang hingga kini tak kunjung duduk bersama untuk memulai pembahasan.
Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan agenda vital yang tak boleh tersandera oleh kepentingan politik jangka pendek.
Terlebih lagi, waktu tahapan pesta demokrasi pada tahun 2029 mendatang tak lama lagi akan segera bergulir.
“Saya menilai memang harus segera dibahas, ini undang-undang besar, strategis, dan menyangkut kepentingan masa depan politik bangsa,” ungkapnya pada Jumat, (24/4/2026).
“Logikanya, kalau kita ingin lembaga penyelenggara pemerintahan itu baik, wahana untuk menghasilkannya juga harus sempurna,” sambungnya Ahmad Doli Kurnia di Jakarta.
Abaikan Putusan MK dan Terancam Kepentingan Jangka Pendek
Kritik tajam pun mengarah pada lambatnya inisiatif DPR RI dan Pemerintah.
Ahmad Doli Kurnia membeberkan bahwa desakan revisi bukan sekadar wacana kosong, melainkan amanat dari rentetan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang mengamanatkan perbaikan sistem pemilu peninggalan masa lalu.
Secara ideal, Ia menyebut pembahasan RUU Pemilu seharusnya telah mulai sedari 1,5 tahun lalu atau tepat di awal masa jabatan parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI ini menilai, pembahasan di awal periode sangat penting agar pikiran para pembuat undang-undang masih jernih untuk mengevaluasi pemilu sebelumnya.
Alasan lain yang tak kalah penting adalah terbebas dari tarikan kepentingan pragmatis jelang pemilu berikutnya.
“Kenapa saya minta dibahas di awal periode dan selesai pertengahan 2026? Karena kalau pakai undang-undang lama, masuk Agustus dan September itu tahapan sudah berjalan, seperti pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu, harusnya itu sudah pakai undang-undang baru,” tutur Ahmad Doli Kurnia.
Namun realitanya, hingga akhir April 2026, naskah akademik RUU Pemilu tak kunjung ada.
Ironisnya, kemandekan tersebut hanya karena karena ego sektoral para pimpinan parpol yang enggan membuka peta jalan masing-masing.
“Tinggal menunggu kesepakatan politik antara pimpinan partai saja, kenapa mandek? karena kita belum pernah membicarakannya,” ujar Ahmad Doli Kurnia.
“Kita baru tahu ada perbedaan setelah bicara, tapi belum pernah mau mulai membahasnya, jadi tidak tahu bedanya di mana,” tambahnya.
Menjawab Sentilan KPK dan BRIN soal Kaderisasi Instan
Di tengah karut-marut regulasi yang mangkrak, Ahmad Doli Kurnia juga merespons rekomendasi KPK dan BRIN mengenai pentingnya pelembagaan parpol.
Terkhususnya lagi, terkait kewajiban kaderisasi bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ia beranggapan, sentilan lembaga antirasuah dan lembaga riset negara tersebut sangat relevan dengan penyakit kronis parpol saat ini.
Anggota Komisi II DPR RI ini sepakat, parpol harus berhenti menjadi kendaraan sewaan dan mulai membangun manajemen internal yang terlembaga dan sistemik.
Ahmad Doli Kurnia pun mengutip teori pelembagaan politik dari Randau & Sfasan yang mensyaratkan dimensi sistem, nilai, kemandirian, dan reifikasi.
Jika parpol dikelola secara modern, produk yang dihasilkan, baik berupa regulasi legislatif maupun kader-kader eksekutif hingga level presiden, akan jauh lebih berkualitas dan berintegritas.
“Apa yang disampaikan KPK itu relevan, manajemen partai politik yang baik, termasuk kaderisasi, akan memunculkan trust (kepercayaan, red) publik, output (hasil, red) kelembagaan dan individu kadernya harus baik,” paparnya.
Pada akhirnya, visi besar dari perbaikan sistem pemilu dan penguatan kaderisasi tersebut adalah untuk mendidik masyarakat pemilih.
Ahmad Doli Kurnia mengkritik kondisi basis massa pemilih Indonesia yang kerap terombang-ambing sebagai floating mass (massa mengambang) tanpa kejelasan ikatan ideologi.
“Masyarakat Indonesia harus terdidik secara politik, bukan sekadar floating mass, tapi memiliki political party ID (identitas politik, red),” ucapnya.
“Sehingga pilihan yang mereka (parpol, red) tentukan adalah pilihan ideologis yang penuh kesadaran, yang visi misinya sama dengan perjuangan politiknya,” pungkasnya. (ADR/FAD)