JAKARTA, AFU.ID - Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, membuat resah para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya lewat beleid itu, Kemendikdasmen membatasi masa penugasan guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino mengatakan, para guru mengaku resah karena belum memperoleh kejelasan apakah mereka tetap dapat mengajar setelah 2026 atau justru harus berhenti, padahal sebagian telah mengabdi selama puluhan tahun dan mengikuti sertifikasi pendidikan. Hal itu disampaikan Harris usai menerima langsung aspirasi dari para guru honorer yang mempertanyakan kepastian nasib mereka setelah masa penugasan berakhir.
“Mereka menyampaikan kegelisahan karena khawatir setelah 31 Desember 2026 tidak lagi bisa mengajar. Padahal mereka sudah mengabdi cukup lama, bahkan sudah mengikuti sertifikasi pendidikan,” ujar Harris dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Parlementaria, Selasa (5/5/2026).
Keresahan tersebut, ujar Haris, tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai persoalan guru honorer menyangkut keberlanjutan sistem pendidikan dasar yang selama ini banyak ditopang oleh pengabdian guru non-ASN, khususnya di daerah.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, guru honorer memiliki peran strategis dalam menopang pendidikan dasar, terutama dalam membangun fondasi awal pembelajaran anak. Karena itu, kebijakan terkait penugasan guru non-ASN harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang justru mengganggu keberlangsungan proses belajar-mengajar.
“Guru-guru ini bukan sekadar tenaga pengajar, tetapi fondasi penting pendidikan dasar kita. Mereka mengajar bertahun-tahun, membangun generasi sejak level paling awal. Karena itu, negara harus memberi kepastian, bukan justru menambah kegelisahan,” tegasnya.
Jumlah guru non-ASN sendiri diperkirakan mencapai antara 1,2 juta-1,6 juta orang. Mereka tersebar di seluruh Indonesia, terutama di sekolah negeri dan daerah terpencil. Mereka inilah yang seringkali menjadi garda terdepan pendidikan nasional. Dengan gaji minimal, namun tantangan yang sangat besar.
Guru honorer di daerah terpencil sering menghadapi medan yang berat, menempuh perjalanan kaki berkilo-kilometer, melewati hutan, dan jembatan rusak untuk mengajar. Kondisi ekonomi mereka jauh dari sejahtera. Banyak dari mereka mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang tidak digaji hingga enam tahun atau pernah tidak digaji selama 9 bulan.
Meskipun tanpa status ASN, banyak guru honorer yang bertahan dan mengabdi penuh hati demi mencerdaskan anak-anak di desa terpencil, bahkan ketika guru ASN lain memilih pergi. Mereka mendominasi jumlah tenaga pendidik di daerah terpencil, seperti di NTT dan Kalimantan.
"Negara harus hadir memberikan kepastian dan penghargaan yang layak atas pengabdian para guru, khususnya mereka yang selama ini telah menjadi penopang pendidikan dasar di berbagai daerah," tegas Harris.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menegaskan ketidakpastian yang dialami guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027 bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan masalah konstitusional, keadilan, dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan.
"Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026), seperti dikutip Kompas.com.
Dia menyebut, para guru non-ASN hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, ironinya, para guru non-ASN justru hidup dalam ketidakpastian.
"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," tuturnya.
Azis menilai, apa yang dialami guru non-ASN ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, melainkan pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik. Padahal, negara telah meletakkan dasar yang sangat kuat dalam konstitusinya, di mana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, negara wajib membiayainya, dan negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Hanya saja, menurut Azis, amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan. "Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya," tukas Azis.
Terkait kesejahteraan guru non-ASN, pemerintah sendiri sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,5 triliun hingga Rp14 triliun khusus untuk TPG guru non-ASN yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Guru non-ASN bersertifikasi kini bisa menerima tunjangan hingga Rp2 juta per bulan, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Bagi guru yang belum sertifikasi, Kemendikdasmen menetapkan insentif tambahan dengan nominal sekitar Rp400.000 per bulan (meningkat dari rata-rata sebelumnya Rp300.000). Mulai tahun 2026, pemerintah berupaya mencairkan dana ini setiap bulan secara rutin, bukan lagi per semester, guna menjaga stabilitas finansial guru honorer.
Sementara, Kemenag sedang mengusulkan anggaran sebesar Rp12,76 triliun untuk menyesuaikan bantuan insentif bagi 467.809 guru non-sertifikasi agar mendekati standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Mengenai isu "larangan mengajar" bagi guru non-ASN di 2027, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani memastikan tenaga pendidik tersebut tetap dibutuhkan untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah pelosok.
"Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk, seperti dikutip Asatunews.
Kemendikdasmen, kata Nunuk, tengah menyusun regulasi baru untuk penugasan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026 guna menjaga pelayanan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Program afirmasi dan pembinaan juga menjadi fokus agar para pengajar honorer dapat memenuhi standar kompetensi seleksi ASN.
"Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," tegas Nunuk.
MAR