JAKARTA, AFU.ID — Kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo memicu desakan penanganan darurat dari berbagai pihak. Selain penegakan hukum, pemulihan trauma korban dinilai harus menjadi prioritas utama.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.
“Ini pelanggaran berat terhadap perlindungan anak-anak,” tegasnya di Jakarta, Selasa, 5 April 2026.
Publik menyoroti lambannya proses hukum terhadap tersangka berinisial AS, pengasuh pesantren, yang diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati. Hingga kini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, yang bersangkutan belum juga ditahan.
Anggota DPR RI, Marwan Jafar, mengecam keras kondisi tersebut dan mendesak aparat segera bertindak.
“Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap,” tegasnya.
Ia juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Kasus ini dinilai semakin memprihatinkan karena mayoritas korban merupakan anak-anak dari kelompok rentan, termasuk yatim piatu dan keluarga prasejahtera. Para korban diduga menjadi sasaran sistematis dengan iming-iming pendidikan gratis.
Kondisi tersebut memperparah dampak psikologis yang dialami korban, sehingga membutuhkan penanganan khusus dan berkelanjutan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak pemerintah daerah segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan tersebut meliputi layanan psikososial untuk pemulihan trauma, bantuan hukum bagi korban hingga dukungan ekonomi untuk keluarga terdampak.
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban,” tegas Marwan, sejalan dengan dorongan KPAI.
Selain penegakan hukum, DPR juga meminta agar pelaku dijerat dengan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tak hanya itu, Kementerian Agama didesak untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional pesantren jika terbukti terjadi pelanggaran serius.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan keagamaan secara umum. (*)