Penulis: Radiatul Husna · Reporter: Radiatul Husna
JAKARTA, AFU.ID — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Binjai, Sumatera Utara menangkap pria berinisial AH (41) yang diduga pengedar 202 gram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
"Selain itu, petugas menyita satu unit ponsel warna hitam serta satu unit sepeda motor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Senin, (11/5/2026).
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kabid Humas mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut yakni di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Sabtu (9/5).
Kemudian, personel Polres Binjai menindaklanjuti informasi tersebut dengan menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda tanpa plat nomor.
Ketika hendak diberhentikan, pria tersebut justru melarikan diri sehingga aksi kejar-kejaran sempat terjadi, dan kemudian ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu tersebut.
Menurut Ferry, narkoba menjadi salah satu fokus utama Polda Sumut dan jajaran karena dinilai merusak generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
"Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Kami berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," tuturnya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan "call center" 110. (ANT/RHU)