JAKARTA AFU.ID — Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang dianggap terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat terkait aktivitas pemukiman Israel.
Keputusan tersebut tercantum dalam dokumen yang dipublikasikan melalui jurnal resmi Uni Eropa pada Kamis, (28/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari tekanan internasional terhadap perluasan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Beberapa pihak yang dikenai sanksi antara lain gerakan pemukiman Nachala beserta direkturnya, Daniella Weiss. Selain itu ada organisasi Regavim bersama direkturnya Meir Deutsch, serta LSM Hashomer Yosh dan presidennya, Avichai Suissa.
Uni Eropa juga memasukkan asosiasi koperasi Amana, yang berafiliasi dengan gerakan pemukiman Gush Emunim, ke dalam daftar sanksi tersebut.
Dalam dokumen resminya, Uni Eropa menilai individu dan organisasi tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Pelanggaran yang dimaksud mencakup hak atas kepemilikan tanah, hak privasi, kebebasan beragama, hingga hak memperoleh pendidikan.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan rezim sanksi HAM global milik Uni Eropa. Bentuk pembatasannya meliputi pembekuan aset serta larangan bepergian ke negara-negara anggota Uni Eropa.
Langkah ini disebut sebagai upaya Uni Eropa untuk mengambil tindakan nyata di tengah meningkatnya kekerasan dan perluasan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, sebelumnya menyampaikan bahwa para menteri luar negeri Uni Eropa telah menyepakati pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pendudukan Israel.
Melalui pernyataannya di platform X, Kallas mengatakan keputusan tersebut diambil karena meningkatnya kekerasan pemukiman di Tepi Barat. “Sudah saatnya kita beralih ke aksi nyata,” ujarnya, Senin, (11/5).
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Dewan Urusan Luar Negeri Uni Eropa yang berlangsung di Brussels. Menurut laporan Al Jazeera, pembahasan sanksi sempat tertunda selama berbulan-bulan akibat veto dari Hungaria.
Namun situasi berubah setelah pergantian pemerintahan di Hungaria. Perdana Menteri baru, Peter Magyar, disebut mencabut penolakan terhadap rencana sanksi tersebut sehingga keputusan akhirnya dapat disahkan.
Sementara itu, otoritas Palestina menyebut kekerasan di Tepi Barat terus meningkat sejak perang Israel di Gaza pecah pada Oktober 2023. Data resmi Palestina mencatat sedikitnya 1.155 warga Palestina tewas, sekitar 11.750 terluka, dan hampir 22 ribu orang ditangkap sejak periode tersebut. (ANT/RAI)