JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Negeri Siak menahan tiga orang dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Siak dalam perkara pemerasan terhadap kontraktor pemenang tender proyek pemerintah tahun anggaran 2025. Ketiganya meminta setoran sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek.
Tiga tersangka ialah JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak, serta AS dan SF yang tergabung dalam Kelompok Kerja UKPBJ. Penyidik menyita uang sekitar Rp421 juta yang berasal dari pungutan terhadap penyedia barang dan jasa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak Galih Aziz mengatakan JE memerintahkan AS dan SF untuk meminta uang kepada rekanan yang memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
“Berdasarkan hasil penyidikan, JE memerintahkan AS dan SF untuk memaksa para rekanan pemenang tender agar menyerahkan potongan uang atau fee sebesar 1 persen dari total nilai kontrak proyek yang mereka peroleh,” kata Galih di Siak, Kamis.
Menurut penyidik, pungutan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada kontraktor. Kondisi itu membuat penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain menyerahkan uang yang diminta. AS dan SF berperan sebagai pelaksana lapangan dalam pemungutan uang. Uang yang terkumpul disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan kelompok kerja pengadaan.
“Peran AS dan SF sebagai eksekutor lapangan yang membantu pelaksanaan pemungutan uang di lingkungan dinas tersebut,” ujar Galih.
Penyidik telah menyita seluruh uang Rp421 juta sebagai barang bukti. Kejari Siak masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan proyek tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (RHU)