AFU.id

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan
Terdakwa Muhammad Seili usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Firman)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi