JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh pejabat yang menjadi sasaran langsung, dalam konteks saat ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026). Dengan putusan itu, keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, atau pihak lain tidak dapat menginisiasi perkara pidana atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
MK mengambil keputusan tersebut setelah menilai rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP berpotensi menimbulkan tafsir berbeda. Penggunaan kata "dapat" dalam pasal tersebut dianggap bisa membuka pemahaman bahwa pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden. Karena itu, MK mempertegas mekanisme pengaduan dalam perkara penghinaan tersebut.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, penegasan itu diperlukan agar proses pidana tidak dimulai berdasarkan penilaian pihak lain mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. "Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan. Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Putusan MK tidak menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga perkara dalam kedua pasal tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, perubahan utama terletak pada pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
Putusan ini bermula dari gugatan 12 mahasiswa terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pemohon menilai rumusan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden belum memiliki batasan yang jelas. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang penafsiran subjektif dalam penerapannya.
Pasal tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya terdapat laporan terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gajah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Polres Metro Tangerang Selatan menerima laporan dari advokat Firdaus Oiwobo pada 15 Juni 2026 terkait dugaan pelanggaran pasal KUHP, termasuk tuduhan penghasutan dan fitnah terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Selain itu, Garda Prabowo juga mengadukan Tiyo ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap kehormatan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyebut pihaknya mengadukan Tiyo karena diduga melontarkan penghinaan terhadap kehormatan Presiden Prabowo. Aduan tersebut tercatat melalui surat tanda terima laporan Nomor 99/DUMAS.GP/VI/2026 di Bareskrim Polri. (RAI)