AFU.id

Putusan Baru MK soal Penghinaan Presiden dan Wapres: Relawan, Keluarga, hingga Simpatisan Tak Bisa Lapor

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan terkait penghinaan terhadap mereka, berdasarkan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, keluarga, relawan, dan simpatisan tidak berhak melapor atas nama pejabat tersebut, untuk mencegah tafsir yang berbeda mengenai Pasal 220 ayat (2) KUHP. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum tidak dimulai berdasarkan penilaian subjektif pihak lain, sekaligus mempertahankan ketentuan dalam Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan Baru MK soal Penghinaan Presiden dan Wapres: Relawan, Keluarga, hingga Simpatisan Tak Bisa Lapor
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi