JAKARTA, AFU.ID - Langkah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas komisi aplikator menjadi 8% dinilai akan membawa ancaman baru bagi dunia industri transportasi online. Perpres tentang Perlindungan Transportasi Online itu, dinilai bisa menimbulkan capital loss yang besar.
Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) mengatakan, hal itu bisa terjadi jika Danantara benar-benar masuk ke struktur pemegang saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), serta potensi keterlibatan dalam Grab. "Jika Danantara hanya fokus pada penurunan komisi tanpa memperbaiki struktur biaya industri, maka investasi negara di GOTO atau Grab akan mengalami capital loss yang masif," kata ISEAI, sebagaimana dikutip Sindonews, Senin (4/5/2026).
Dalam skenario terburuk, lanjutnya, pemerintah bahkan bisa dipaksa melakukan bailout apabila perusahaan gagal memenuhi kewajiban finansial, demi mencegah dampak sosial dari hilangnya mata pencaharian jutaan pengemudi. "Jika Danantara bertindak sebagai jembatan untuk merger Grab-Gojek, maka akan tercipta entitas gabungan yang menguasai 91% pasar Indonesia," tulis ISEAI.
Ini, akan mengarah pada pada monopoli pasar. ISEAI menyebut masuknya Danantara ke struktur pemegang saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), serta potensi keterlibatan dalam Grab, memicu spekulasi merger antara dua perusahaan raksasa tersebut.
Di sisi lain, ISEAI juga memaparkan skenario positif jika intervensi Danantara diiringi dengan konsolidasi industri. Melalui merger, perusahaan dapat menghilangkan perang subsidi, meningkatkan efisiensi skala besar, serta mengamankan data mobilitas dan finansial masyarakat sebagai aset strategis nasional.
"Dalam skenario merger, meskipun potongan komisi hanya 8 persen, efisiensi dari hilangnya persaingan bisa membuat perusahaan tetap profit. Namun, hal ini menuntut pengawasan super ketat agar efisiensi tersebut tidak justru dibebankan kembali kepada konsumen dalam bentuk tarif perjalanan yang mahal," papar ISEAI.
Diketahui, Perpres yang memberlakukan pemotongan komisi aplikator menjadi 8% itu, diteken Prabowo bertepatan dengan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu. Prabowo menegaskan bahwa potongan komisi sebesar 20% yang selama ini berlaku tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja keras di lapangan.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%. Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Yang keringat ojol, aku dapat duit, sorry ye," tegas Prabowo Subianto di Monas Jumat, (1/5/2026).
Melalui aturan baru ini, pengemudi ojek online berhak menerima 92% dari total pendapatan mereka, sementara perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil maksimal 8%. Dua raksasa transportasi online di Indonesia, Gojek (GoTo) dan Grab, telah memberikan respons resmi terkait kebijakan ini:
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.Hans Patuwo menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi tersebut. "Kami senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online," ungkap Hans seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/5/2026).
Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengimplementasikan perubahan ini sambil menjaga keberlanjutan industri. "Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah... guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujar Neneng.
Meskipun sudah berbentuk Perpres, realisasi kebijakan ini menghadapi tantangan besar. Pemangkasan komisi dari 20% ke 8% akan memotong pendapatan bruto aplikator lebih dari setengahnya. Hal ini langsung berdampak pada pasar modal; saham GOTO dilaporkan sempat anjlok 5,56% sesaat setelah pengumuman tersebut. Aplikator kemungkinan besar akan memangkas biaya operasional, termasuk promo dan subsidi bagi konsumen.
Para analis memperingatkan bahwa jika tidak dibarengi dengan skema pendapatan lain, aplikator bisa kesulitan mempertahankan infrastruktur teknologi mereka. Namun, kabar mengenai keterlibatan badan pengelola investasi Danantara yang disebut-sebut sudah mulai masuk ke saham aplikator memberikan sinyal bahwa pemerintah mungkin akan memberikan dukungan likuiditas atau penyertaan modal untuk menjaga stabilitas industri.
Hanya saja risikonya, dana yang dibenamkan Danantara berpotensi hangus jika aplikator tidak memiliki alternatif pembiayaan lain. Hal ini yang dikawatirkan akan menimbulkan "biaya siluman" yang ujungnya tetap akan memangkas pendapatan pengemudi. Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, mengingatkan agar tidak muncul "biaya siluman" baru. "Jangan sampai muncul biaya lain yang membuat pendapatan driver tetap sama," ujarnya seperti dikutip MerahPutih.com, Senin (4/5/2026).
Terkait isu bakal masuk ke saham perusahaan aplikator ojek online, pihak Danantara menegaskan, masih mengkaji berbagai peluang investasi. Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam keterangan tertulisnya menyatakan, setiap langkah yang diambil dipastikan sesuai dengan mandat Danantara untuk memberi dampak bagi perekonomian nasional.
"Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami untuk memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia," ungkap Danantara, seperti dikutip Detiknews, Senin (4/5/2026)
Pihak Danantara juga disiplin dalam menilai setiap peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, dan profil risk-return. Selain itu, Danantara juga mendorong penciptaan nilai jangka panjang dalam langkah investasinya. "Sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan," pungkasnya. (MAR)