JAKARTA, AFU.ID — Pihak koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik usai lembaga antirasuah itu menyatakan akan membuka peluang menjalankan fungsi supervisi atas penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski dalam hal ini, KPK belum berencana mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelum masuk ke dalam apa itu supervisi KPK, sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi desakan publik agar KPK turun tangan langsung terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febri Adriansyah. Setyo menegaskan penanganan kasus Febrie di Kejagung baru memasuki tahap awal penyidikan, mulai dari koordinasi internal, pendalaman barang bukti, hingga pendalaman dokumen. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan tanpa terburu-buru menuntut pengambilalihan. "Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu," kata Setyo di Gedung DPR, Selasa (14/7/2026).
Meski begitu, Setyo mengungkapkan komunikasi tingkat antara KPK dan Kejagung telah mulai terjalin terkait penanganan kasus ini. Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kepastian jalur komunikasi resmi antarlembaga, Setyo membenarkan proses tersebut sudah mulai berjalan. Namun, ia enggan berandai-andai ihwal kemungkinan pengambilalihan kasus apabila penyidikan di Kejagung mandek di tengah jalan.
Setyo menjelaskan, alih-alih melakukan intervensi langsung berupa pengambilalihan perkara, KPK akan mengoptimalkan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK. Pasal tersebut mengatur kewenangan koordinasi dan supervisi KPK terhadap penegak hukum lain dalam penanganan perkara korupsi. Setyo kembali menegaskan keterlibatan KPK dalam kasus ini murni dalam koridor pengawasan eksternal, bukan turut campur dalam tim penyidik Kejaksaan Agung.
Apa Itu Supervisi KPK dan Tujuannya?
Dalam kesempatan terpisah, Plt Koordinator dan Supervisi Wilayah 5 KPK, Imam Turmudhi menjelaskan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menjalankan dua tugas utama KPK. "Dua tugas itu yakni koordinasi dan supervisi," kata Imam dalam podcast Bincang di KPK dikutip Rabu (15/7/2026).
Kedua tugas itu katanya, memiliki pemangku kepentingan berbeda, yakni aparat penegak hukum untuk koordinasi dan supervisi, serta instansi pelayanan publik seperti pemerintah daerah untuk koordinasi semata. Imam menegaskan fungsi supervisi hanya berlaku pada satu ranah tertentu. "Supervisi ini hanya terhadap penanganan perkara," ujarnya.
Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut, Kedeputian Korsup membentuk dua satuan tugas dengan pembagian peran berbeda. "Ada satgas yang melaksanakan tugas koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Imam. Satgas ini disebut Satgas Korsup bidang penindakan dan menjalankan fungsi koordinasi sekaligus supervisi terhadap penegak hukum lain.
Sementara itu, satgas kedua bertugas menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dalam konteks pelayanan publik tanpa fungsi supervisi. "Satgas Korsup bidang pencegahan melaksanakan koordinasi terkait pelayanan publik dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Imam menjelaskan kedua satgas itu kerap bekerja bersama saat menangani persoalan yang beririsan antara isu penindakan dan pencegahan. "Dua satgas ini bisa melaksanakan kegiatan bersama-sama," kata Imam. Ia mencontohkan kasus penyelamatan aset pemerintah daerah yang berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi sekaligus persoalan administratif.
Pada kondisi seperti itu, kedua satgas turun bersama untuk menelaah akar permasalahan sebelum menentukan langkah lanjutan. Kolaborasi ini memastikan penanganan persoalan tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga aspek administratif yang relevan.
Jika hasil penelaahan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, Satgas Penindakan akan mendalami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. "Kalau mau dibawa ke ranah penindakan tindak pidana korupsi, berarti harus dibawa ke aparat penegak hukum," kata Imam. Koordinasi itu dapat dilakukan dengan kepolisian, kejaksaan, atau ditangani langsung oleh KPK.
Sebaliknya, jika persoalan bersifat administratif, KPK akan mendorong penyelesaian secara administratif maupun keperdataan bersama kejaksaan selaku pengacara negara. Mekanisme berjenjang inilah yang menjadi dasar KPK menimbang opsi supervisi dalam kasus Febrie Adriansyah, alih-alih langsung mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Agung.
Adapun sebagai informasi, sebelumnya, Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli lalu. Tiga berkas perkara itu diserahkan langsung kepada Plt Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut langkah itu bertujuan menyatukan persepsi hukum antara Polri dan Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi menjawab desakan publik atas kepastian hukum dalam kasus ini. Meski kini ditangani jaksa khusus, koordinasi ketat antara kedua institusi penegak hukum itu dipastikan tetap berjalan. (NAD)