Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Febri Beberkan Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK tanpa Rompi dan Borgol
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya tiba di Rumah Tahanan KPK tanpa rompi dan borgol setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Febri menegaskan bahwa penggunaan rompi dan borgol tidak selalu menjadi prosedur wajib di KPK, dan meminta publik untuk memisahkan fakta dari asumsi terkait kejadian tersebut. Ia juga membantah kabar bahwa Febrie menolak meninggalkan lokasi pemeriksaan jika harus mengenakan rompi dan borgol, serta mengajak masyarakat untuk memahami konteks yang lebih luas mengenai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menjelaskan mengapa kliennya tidak memakai rompi dan borgol saat tiba di Rutam KPK, Jumat (24/7/2026). (Foto AFUID)
JAKARTA, AFU.ID - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membeberkan detik-detik kliennya tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (24/7/2026). Saat itu, Febrie tampak turun dari mobil Kejagung tanpa mengenakan rompi dan borgol seperti tersangka lain. Febrie disebut dibawa penyidik Kejaksaan Agung, sementara tim kuasa hukum menempuh jalur berbeda karena harus menemui awak media. Hal itu disampaikan Febri Diansyah dalam wawancara eksklusif dengan Afu.id di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Febri, dirinya dan tim kuasa hukum tidak berada dalam rombongan yang membawa Febrie menuju Rutan KPK. Setelah pemeriksaan pada 24 malam, tim kuasa hukum memilih keluar melalui jalur tengah karena telah ditunggu awak media untuk melakukan doorstop. "Saya dan tim itu tanggal 24 malam setelah proses pemeriksaan kan jalannya beda. Kami masih lewat jalur tengah karena harus wawancara media ya. Teman-teman media sudah nunggu untuk doorstop. Sedangkan Pak FA dibawa oleh penyidik pada saat itu," kata Febri.
Karena itu, Febri mengatakan persoalan mengenai prosedur penggunaan rompi tahanan dan borgol sebaiknya dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung. Menurutnya, pihak yang membawa Febrie setelah pemeriksaan adalah penyidik Kejaksaan Agung. "Itu mungkin lebih tepat kejaksaan ya yang menjelaskan. Karena yang memperlakukan prosedur itu kan kejaksaan," ujarnya.
Febri juga mengajak publik melihat kembali apakah penggunaan rompi tahanan dan borgol memang merupakan kewajiban dalam setiap tahapan proses hukum atau merupakan bagian dari prosedur tertentu yang diterapkan aparat penegak hukum. "Saya tidak ingin berlebihan juga, tapi mengajak untuk melihat point of view yang lain. Terkait dengan apakah itu sebuah kewajiban atau seperti apa," kata Febri.
Rompi dan Borgol Bukan Selalu Prosedur di KPK
Febri yang juga pernah menjadi Juru Bicara KPK, kemudian menjelaskan bahwa penggunaan rompi tahanan dan borgol tidak selalu menjadi prosedur yang diterapkan KPK sejak awal lembaga tersebut berdiri. Menurut dia, pada masa awal KPK, tersangka yang menjalani proses hukum tidak selalu dikenakan rompi tahanan maupun borgol. Ketentuan mengenai penggunaan rompi kemudian diterapkan pada periode kepemimpinan tertentu. "Dulu malah di KPK tidak ada pakai rompi sama sekali. Di awal-awal. Tidak ada pakai borgol sama sekali," ujar Febri.
Ia mengatakan penggunaan rompi kemudian mulai diterapkan pada era kepemimpinan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK. "Barulah di era saya ingat di era Pak Agus Rahardjo ada keputusan pimpinan kalau di KPK saat itu," katanya. Namun, Febri mengaku tidak mengetahui secara pasti aturan yang berlaku di Kejaksaan Agung terkait penggunaan rompi dan borgol terhadap tersangka yang dibawa ke rumah tahanan. "Kalau di Kejaksaan saya tidak tahu aturannya apa," ujarnya.
Tak Mau Keluar Jika Pakai Borgol dan Rompi
Dalam kesempatan tersebut, Febri Diansyah juga membantah informasi yang menyebut Febrie Adriansyah sebelumnya menolak keluar atau meninggalkan lokasi pemeriksaan di Kejagung untuk ditransfer ke rumah tahanan KPK jika harus mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar. "Tidak pernah ada pembahasan. Jadi kalau ada yang mengatakan begitu saya pastikan itu tidak benar," kata Febri. Diketahui, Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB.
Ia menjelaskan, informasi mengenai waktu Febrie keluar dari lokasi pemeriksaan juga perlu dilihat berdasarkan rangkaian waktu yang sebenarnya. Menurut Febri, penetapan Febrie sebagai tersangka baru dilakukan sekitar pukul 19.00. Setelah itu, pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru dimulai. "Karena penetapan tersangkanya baru jam 7 malam. Pemeriksaan sebagai tersangka itu baru dimulai jam 7 malam," ujarnya.
Febri meminta publik membedakan antara fakta, asumsi, dan spekulasi dalam melihat rangkaian peristiwa yang terjadi setelah pemeriksaan Febrie. "Kami mengimbau orang tahu sepotong kemudian mengembangkan ceritanya sampai sangat panjang. Tentu saja itu tidak valid. Mari kita pilih betul-betul mana yang fakta, mana yang asumsi, mana yang spekulasi," kata Febri. (EER)