Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mulai mendampingi pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) setelah menerima surat kuasa sehari sebelumnya. Penunjukan tersebut sekaligus menggantikan Hotman Paris Hutapea yang memilih mengundurkan diri dari tim kuasa hukum karena alasan kesehatan.
Febri mengatakan dirinya bersama tim diminta memberikan pendampingan hukum secara profesional selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, Febrie juga berharap perkara yang menjeratnya diproses secara adil dengan mengedepankan fakta-fakta hukum yang objektif. Penunjukan tersebut kembali menyoroti sosok Febri Diansyah yang memiliki rekam jejak panjang di bidang pemberantasan korupsi sebelum beralih profesi menjadi advokat.
Profil Febri Diansyah
Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2007 lalu bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama hampir sembilan tahun di lembaga tersebut, Febri aktif memantau proses peradilan dan mengawal berbagai kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Pengalamannya di ICW kemudian membawanya bergabung ke KPK sebagai pegawai fungsional di Direktorat Gratifikasi. Kariernya terus berkembang hingga dipercaya menjabat Juru Bicara KPK pada Desember 2016. Selama bertugas, Febri menjadi salah satu wajah lembaga antirasuah dalam menyampaikan perkembangan sejumlah perkara besar, seperti korupsi proyek e-KTP hingga proyek Hambalang. Tahun 2020, ia mengundurkan diri di tengah polemik revisi Undang-Undang KPK.
Rekam Jejak sebagai Advokat
Setelah meninggalkan KPK, Febri mendirikan Visi Law Office bersama mantan aktivis ICW, Donal Fariz, dan memulai karier sebagai advokat. Sejak saat itu, ia beberapa kali dipercaya mendampingi tokoh nasional dalam perkara yang menyita perhatian publik. Peralihan profesinya juga menarik perhatian karena ia kini menangani sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Beberapa perkara yang pernah ditangani Febri antara lain menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam perkara korupsi sebelum mengundurkan diri dari tim kuasa hukum, dan bergabung dalam tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada perkara suap dan perintangan penyidikan. Kini, ia kembali menjadi sorotan setelah dipercaya mendampingi Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. (RAI)
Rekam Jejak Karier Febri Diansyah
2007: Lulus Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
2007-2016: Berkiprah hampir sembilan tahun di ICW sebagai aktivis antikorupsi dengan fokus memantau proses peradilan dan mengawal berbagai perkara korupsi.
2016: Bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pegawai fungsional di Direktorat Gratifikasi.
Desember 2016: Ditunjuk sebagai Juru Bicara KPK dan menjadi penyampai informasi resmi berbagai perkara korupsi besar.
September 2020: Mengundurkan diri dari KPK di tengah polemik revisi Undang-Undang KPK.
2020: Mendirikan Visi Law Office bersama mantan aktivis ICW Donal Fariz dan memulai karier sebagai advokat.
2022: Menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
2023: Mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam perkara dugaan korupsi sebelum kemudian mengundurkan diri dari tim kuasa hukum.
2025: Bergabung dalam tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada perkara suap dan perintangan penyidikan.
2026: Ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).