Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya ancaman mutasi terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang tidak memenuhi permintaan setoran. Temuan tersebut muncul dalam penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan kini dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik suap jabatan.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan sejumlah saksi menerangkan adanya ancaman pemindahan jabatan terhadap kepala OPD yang tidak mencapai target setoran. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan pola yang digunakan dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi itu akan dipindah," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu, (11/7/2026).
Menurut Taufik, temuan itu membuka peluang adanya tindak pidana lain selain dugaan pemerasan yang telah ditetapkan KPK. Penyidik kini mendalami apakah ancaman mutasi tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam promosi maupun pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. "Apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka. Etik disebut memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di BPKAD, sementara Tri Mulyo diperintahkan mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah OPD.
Sejauh ini, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia dengan total berat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian, sementara penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana korupsi lainnya. (RAI)