JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan Kepala Pusat Pemulihan Aset, Chatarina Muliana Girsang, sebagai salah satu dari sembilan anggota tim penyidik khusus yang menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penunjukan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Anang menyebut sprindik yang diterbitkan kali ini bersifat khusus sehingga Kejagung sengaja membentuk tim yang mayoritas anggotanya berlatar belakang alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi menjaga independensi penyidikan mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan mantan pejabat teras internal Kejaksaan sendiri.
"Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang, di Kejagung.
Anang merinci, tim khusus tersebut beranggotakan sembilan orang, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Nama Chatarina menjadi salah satu yang disorot publik lantaran jejak kariernya yang panjang di lembaga antirasuah sebelum kembali berkarier di lingkungan Kejaksaan.
Chatarina tercatat pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK selama enam tahun. Chatarina saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung usai sebelumnya sempat menduduki kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Penunjukannya dalam tim khusus ini dinilai berkaitan langsung dengan pengalamannya menangani berbagai perkara besar semasa bertugas di KPK.
Rekam Jejak Chatarina Girsang
Chatarina Muliana Girsang lahir di Jakarta pada 19 November 1972. Ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Brawijaya dengan predikat cum laude pada 1996, serta gelar sarjana ekonomi jurusan akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YAI Jakarta pada tahun yang sama. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum pidana internasional di Universitas Padjadjaran dengan predikat cum laude pada 2007, sebelum akhirnya meraih gelar doktor hukum dari Universitas Airlangga pada 2019.
Karier Chatarina di dunia penegakan hukum dimulai sebagai staf administrasi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan pada 1996-1999. Ia kemudian bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Bekasi, sebelum ditunjuk menjadi Staf Khusus Jaksa Agung pada era Marzuki Darusman dan M.A. Rahman periode 1999-2001. Chatarina lalu menjabat Kepala Sub Seksi Ekonomi Moneter di Kejaksaan Negeri Bekasi pada 2001-2005, sebelum akhirnya ditugaskan ke KPK sebagai JPU pada 2005 hingga 2011.
Selama di KPK, Chatarina turut menangani sejumlah perkara besar dan dikenal sebagai jaksa yang disiplin serta tidak mudah diintervensi. Sepulang dari KPK, kariernya berlanjut sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK pada 2011-2013, lalu Kepala Biro Hukum KPK pada 2013-2015. Pada 2015, Chatarina dipindahtugaskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan hingga 2020, sebelum kembali menjabat sebagai Inspektur Jenderal di kementerian yang sama.
Nama Chatarina kembali mencuat ke publik saat ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Januari 2024, menggantikan rektor sebelumnya yang mengundurkan diri. Pada 2025, ia juga sempat menjabat Plt Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) sebelum akhirnya dilantik sebagai Kajati Bali pada 23 Oktober 2025, menjadikannya perempuan pertama yang memimpin Kejaksaan Tinggi di provinsi tersebut. Namun jabatan itu tak berlangsung lama, sebab pada April 2026 ia dimutasi menjadi Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026.
Harta Kekayaan Chatarina Girsang
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2025, total kekayaan Chatarina tercatat mencapai Rp9,6 miliar, tepatnya Rp9.646.567.936. Aset terbesarnya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp5,2 miliar, disusul harta bergerak lainnya sebesar Rp2,5 miliar sebagai sumber kekayaan terbesar kedua.
Rincian LHKPN menunjukkan, aset tanah dan bangunan senilai Rp5,29 miliar milik Chatarina seluruhnya berupa hasil jerih payah sendiri dan tersebar di 10 bidang, semuanya berlokasi di Kabupaten/Kota Bekasi. Aset terbesar dalam kategori ini adalah tanah dan bangunan seluas 4.400 meter persegi/100 meter persegi senilai Rp2,2 miliar, disusul sebidang tanah seluas 2.514 meter persegi senilai Rp754,2 juta dan tanah seluas 4.301 meter persegi senilai Rp860,2 juta. Sisanya berupa enam bidang tanah dengan nilai bervariasi mulai dari Rp112,6 juta hingga Rp750 juta.
Selain properti, Chatarina juga memiliki empat unit kendaraan dengan total nilai Rp736 juta, seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri. Kendaraan tersebut terdiri dari mobil Suzuki Pick Up tahun 2011 senilai Rp37 juta, Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp300 juta, Honda HR-V tahun 2018 senilai Rp200 juta, serta Kia Sonet 1.5 A/T tahun 2021 senilai Rp199 juta.
Di luar tanah, bangunan, dan kendaraan, Chatarina turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp2,5 miliar, surat berharga senilai Rp654,4 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp453,7 juta. Dalam laporan tersebut, Chatarina tidak mencantumkan adanya utang, sehingga total kekayaannya tercatat bersih sebesar Rp9,6 miliar. (NAD)