NATUNA, AFU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Camat Pulau Tiga Barat Junaidi yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Juru Bicara PN Kelas II Natuna Salihin Ardiansyah mengatakan perkara tersebut disidangkan pada 2026 sehingga putusan majelis hakim mengacu pada KUHP baru, meskipun laporan perkara itu telah diterima aparat penegak hukum pada 2025.
Ia menjelaskan dalam perkara yang menjerat Junaidi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. "Proses penyidikan berlaku ketentuan yang lama, tapi untuk proses persidangan berlaku ketentuan hukum yang baru," ucap Salihin di Natuna, Rabu (19/8/2026).
Majelis hakim, kata dia, mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan itu, di antaranya keterangan para saksi dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Ia menjelaskan putusan tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan hukuman yang paling meringankan terdakwa. Ia menegaskan dalam pengambilan keputusan, majelis hakim dapat menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa. Penerapan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya mengedepankan prinsip kemanusiaan. "Ketika ada dua aturan, yang terbaru menguntungkan berarti pakai yang menguntungkan, tapi kalau yang lama menguntungkan maka pakai yang lama," ucapnya.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junaidi terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena putusan mengacu pada KUHP baru yang tidak menetapkan batas minimum hukuman, penentuan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan keadaan yang terungkap selama persidangan.
Pihak yang merasa tidak memperoleh keadilan terhadap suatu putusan, kata dia, dapat menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi, seperti yang dilakukan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna. "Kalau tidak adil dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi. Tuntutan JPU empat tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, mengajukan banding atas putusan satu tahun delapan bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Natuna terhadap mantan camat Pulau Tiga nonaktif Junaidi dalam perkara pencabulan terhadap anak. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria di Natuna, Selasa, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Junaidi dengan pidana penjara selama empat tahun.
Pengajuan banding dilakukan setelah JPU mempelajari dan mempertimbangkan putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. Kejaksaan menilai terdapat alasan yang menjadi dasar bagi jaksa untuk menempuh upaya hukum lanjutan. "Permohonan banding kita ajukan pada akhir Juli 2026, setelah lima hari putusan ditetapkan hakim," ucapnya.