AFU.id

Vonis Ringan Oknum Camat Cabul, Hakim PN Natuna Berdalih Terapkan KUHP Baru

Bagikan:

Penulis: Muhammad FakhruddinReporter: ANTARA/Muhamad Nurman

Ringkasan Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Natuna menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Camat Pulau Tiga Barat, Junaidi, yang terbukti melakukan pencabulan, dengan menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Meskipun tindak pidana tersebut dilaporkan pada 2025, proses persidangan menggunakan hukum yang lebih baru yang tidak menetapkan batas minimum hukuman, sehingga majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam menjatuhkan sanksi. Kejaksaan Negeri Natuna telah mengajukan banding atas keputusan tersebut karena sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara.

Vonis Ringan Oknum Camat Cabul, Hakim PN Natuna Berdalih Terapkan KUHP Baru
Kantor PN Kelas II Natuna.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi