JAKARTA, AFU.ID - Sebuah daftar yang berisi 50 perusahaan HPH beredar di kalangan terbatas. Daftar ini berjudul “List 50 Terbesar Berdasarkan Potensi Sanksi Administratif dari Luasan 8.447.28 Ha”. Sedangkan isinya berupa nama-nama perusahaan, luasan kawasan yang dilanggar, dan nilai potensi sanksi dalam rupiah. Dalam daftar itu disebutkan, total luasan lahan yang dilanggar sebesar 8.447 hektare dengan nilai sanksi Rp80,2 triliun.
Di kalangan terbatas daftar tersebut dikaitkan dengan perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Sumber Afu.id mengatakan daftar ini merupakan sebagian cuplikan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di mana Febrie Adriansyah bertindak sebagai ketua pelaksana. “Itu daftar 50 yang terbesar, jumlah pelanggar sesungguhnya hampir semua pemain kawasan hutan,” katanya.
Satgas PKH adalah unit tugas yang dibentuk pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan korporasi yang selama ini terindikasi melanggar kawasan hutan. Unit ini beranggotakan lintas instansi yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Kementerian Kehutanan, BPKP, dan PPATK.
Berdasarkan pemetaan awal, Satgas yang mulai bekerja pada 21 Januari 2025 ini menargetkan total 71 korporasi yang terdiri dari 49 perusahaan kelapa sawit dan 22 perusahaan tambang yang akan ditertibkan. Dari situ dilakukan penertiban dan berhasil mengembalikan tanah negara seluas 4,1 juta hektare. Sebagian besar lahan telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sumber Afu.id membisikkan, di antara uang-uang yang ditemukan polisi dalam penggerebekan di 12 tempat tersebut berasal dari para pengusaha kawasan hutan. Diduga para pengusaha yang masuk “target” berupaya menyelesaikan dengan cara lain agar bisnis mereka tetap lancar.
Faktanya, sejak Satgas PKH bekerja telah ada ratusan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola dan penyalahgunaan kawasan hutan. Dari jumlah itu sudah ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Rinciannya sebanyak 22 perusahaan bergerak dalam usaha pemanfaatan hutan alam dan 6 perusahaan berbisnis di sektor tambang. Padahal yang melanggar jumlahnya jauh lebih banyak.
Juru bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak menyebut lembaganya tidak ternoda akibat perkara Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah. “Kita itu tidak bekerja dengan pendekatan asumsi tetapi hukum,” kata barita kepada Afu.id, Senin (13/7/2026).
Menurut Barita, kerja Satgas tidak ditentukan perorangan, tetapi sistem. Proses penegakan hukum berjalan pada koridornya sendiri dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas Satgas. Tentang dokumen yang beredar tersebut Barita mengatakan pihaknya tidak tahu dari mana. “Saya nggak ngerti itu daftar apa dan dari mana,” katanya.
Menurut desas desus yang beredar, sebagian isi brankas yang digerebek polisi dari 13 tempat di Jabodetabek berasal dari para juragan perusahaan di kawasan hutan. Hal itupun dibantah keras oleh Barita. Menurutnya mekanisme sanksi yang diterapkan Satgas PKH itu dilakukan secara kelembagaan bukan orang per orang sehingga selalu dilengkapi data.
“Sanksi PKH itu kan ada mekanismenya dan semuanya tercatat dan ada register,” katanya. Terkait kasus yang ditangani aparat penegak hukum, Satgas PKH tidak memiliki kewenangan ikut campur. Maka meskipun orang nomor satu di Satgas PKH mendapat masalah, Satgas tetap berjalan, karena organisasi tidak ditentukan oleh figur perorangan, melainkan sistem tata kelola yang telah berjalan.
Tentang daftar yang berisi nama 50 perusahaan tersebut sampai saat ini belum ada yang secara resmi menjelaskan. Yang berkembang saat ini baru spekulasi, karena pada saat polisi menggerebek beberapa tempat yang terkait perkara Febrie Adriansyah, kasus-kasus yang disebut adalah korupso PT Asabri, kasus pengadaan batu bara untuk PLTU, dan korupsi di PT Krakatau Steel. (MJR)