JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat direktur perusahaan swasta dalam penyidikan kasus Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan ini memperkuat dugaan keterlibatan pihak swasta, termasuk distributor alat kesehatan, dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Empat saksi yang dipanggil yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, serta BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polda Jawa Timur, Senin (13/07/26). “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama LUT, MAL, ED, dan BS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Meski belum merinci materi pemeriksaan, KPK menduga para direktur tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan, yang tengah diusut dalam perkara ini. Pemanggilan mereka dinilai sebagai upaya menelusuri jejak vendor yang diduga diatur oleh Gatut Sunu. Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa Gatut Sunu ikut mengatur pemenang pengadaan alat kesehatan di rumah sakit umum daerah dengan cara menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam proses lelang.
Selain itu, Gatut Sunu juga diduga mengatur agar perusahaan milik rekanannya memenangkan pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di sejumlah organisasi perangkat daerah Kabupaten Tulungagung. “GSW diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan security di organisasi perangkat daerah Kabupaten Tulungagung,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK masih mendalami apakah keempat perusahaan yang diperiksa memiliki hubungan langsung dengan proyek alat kesehatan maupun pengadaan jasa lainnya. Hingga kini, belum diungkap adanya aliran dana dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada Gatut Sunu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Gatut Sunu diduga memaksa 16 kepala organisasi perangkat daerah memberikan uang dengan menggunakan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, namun tanggalnya dikosongkan. Dari target sebesar Rp5 miliar, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Hingga kini, empat direktur perusahaan yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. (RHU)