Kasus ini turut membuka kembali rekam jejak Febrie, pada perkara-perkara tersebu, khususnya keterlibatan konglomerat properti Tan Kian dalam mega skandal Asabri periode 2012-2019. Tan Kian sebelumnya sempat terseret dalam korupsi dana Asabri senilai 13 juta dolar AS pada proyek Plaza Mutiara tahun 2008 sebelum akhirnya menerima SP3 setelah mengembalikan dana ke negara.
Namanya kembali mencuat dalam proyek Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi wadah pencucian uang hasil kejahatan terpidana mati Benny Tjokrosaputro. Kendati sempat dianggap "sakti" karena dilindungi skema Kerja Sama Operasional (KSO) perdata yang bersih secara administratif, dinamika hukum pertengahan 2026 ini membawa angin baru.
Sebelum tersandung kasus TPPU-nya sendiri, Febrie Adriansyah sempat menegaskan bahwa tidak ada istilah kedaluwarsa dalam penegakan hukum. Seluruh fakta persidangan dan alat bukti aliran dana yang dinikmati pihak-pihak terkait, termasuk Tan Kian, tengah dievaluasi total.
Penyidikan komprehensif ini juga menyoroti konstruksi hukum masa lalu yang dibangun oleh tim penyidik saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Dalam perkara tersebut, kerugian masif yang dialami Jiwasraya dan Asabri akibat kejatuhan saham Grup Bakrie (seperti ELTY, BUMI, DEWA, BTEL, dan UNSP) sebelumnya sempat dialokasikan semata-mata sebagai "gorengan saham" operator lapangan seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Selain dua perkara tersebut, Febrie diketahui pernah menangani beberapa kasus besar lainnya. Dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Febrie mengungkap adanya gratifikasi dari koruptor Djoko Soegiarto Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra tengah terbelit kasus korupsi Bank Bali dengan nominal sebesar Rp 546 miliar. Pinangki divonis bersalah pada 2020 karena mengurus putusan Mahkamah Agung, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Kasus berikutnya adalah kasus korupsi PT BTN terkait korupsi fasilitas kredit BTN yang merugikan negara Rp 279,6 miliar. Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi, meliputi Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
Febrie diketahui juga menangani kasus korupsi PT Garuda Indonesia, terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia sejak 2021. Korupsi itu berkaitan dengan penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 3,6 triliun.
Berikutnya ada kasus korupsi Bakti Kemenkominfo, terkait korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Nilai kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo itu mencapai Rp 8 triliun. Kasus korupsi tersebut menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Febrie juga menangani kasus korupsi PT Timah atas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2024. Kasus tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 271 triliun. Ketika menangani kasus korupsi PT Timah itu, Febrie pernah diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Sejak kasus inilah terbit MoU antara TNI dan Kejaksaan dimana ada kerja sama TNI menjaga rumah pejabat kejaksaan.
Berikutnya ada kasus korupsi PT Pertamina. Saat itu, Jampidsus Febrie teribat menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di lingkup Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Sebagai Jampidsus, Febrie juga menangani kasus korupsi PT Duta Palma Group terkait pencucian uang PT Duta Palma Group pada 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus Duta Palma sebesar Rp 4,9 triliun, serta kerugian perekonomian mencapai Rp 99,2 triliun. Kemudian Febrie juga ikut menangani kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada 2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara akibat korupsi itu sebesar Rp 12,312 triliun.
Dari sekian banyak kasus yang ditangani inilah, Febrie diduga terlibat perkra suap, gratifikasi dan TPPU. Kini, dengan bergulirnya Tim 9 dan pengusutan berlapis, publik menanti sejauh mana komitmen Kejagung dalam membongkar tuntas benang kusut korupsi dan pencucian uang yang melibatkan lingkaran elit penegak hukum dan korporasi kakap.
MAR































