JAKARTA, AFU.ID — Sepotong kaki diduga milik korban mutilasi berinisial K (51) ditemukan di Kali Grogol, Limo, Depok, Rabu (19/8/2026). Polisi langsung membawa temuan itu ke forensik RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi lebih lanjut. Menyusul temuan tersebut, polisi juga menyisir Kali Licin di kawasan Cipayung, Depok, untuk mencari kemungkinan adanya bagian tubuh korban lainnya yang masih belum ditemukan.
Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, menjelaskan kronologi temuan potongan kaki tersebut bermula dari ditemukannya potongan tubuh di Sungai Limo. "Jadi hari ini tanggal 19 Agustus 2026, dua orang petugas dari SDA Limo melakukan pembersihan di Sungai Limo. Kemudian, ditemukanlah ada potongan tubuh, diduga bagian kaki. Memang hanya sepotong saja," kata Breggy kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Petugas SDA yang mendapati potongan tubuh tersebut langsung melapor ke polisi. Tim gabungan dari Subdit Resmob dan Unit Identifikasi Polda Metro Jaya kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut. "Potongan tubuh itu kami serahkan ke forensik untuk menentukan apakah memang ini benar potongan tubuh milik korban atau bukan. Kami harus memastikan itu dulu," ucapnya.
Kasus mutilasi ini pertama kali terungkap setelah sebuah karung berisi jenazah korban ditemukan di sebidang tanah kosong pada 24 Juli 2026. Saat itu, warga sekitar tidak menyadari isi karung tersebut. Namun, seorang warga kemudian berinisiatif untuk membakar karung yang dianggap berisi sampah tersebut pada Selasa 4 Agustus.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta identifikasi barang bukti, penyelidikan polisi menangkap Saepul (26). Ia menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban bernama Kunaefi (51). Ia ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten, saat berupaya melarikan diri pada Rabu 5 Agustus lalu.
Tersangka diketahui mencari korbannya melalui aplikasi kencan Hornet dan bergabung dalam grup penyuka sesama jenis. Saepul menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta bendanya, terutama sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.
Tersangka diketahui sudah menyiapkan pisau dapur di rumah kontrakan sebelum mengundang korban untuk bertemu. Atas tindakan kejinya, Saepul dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati. (NAD)