JAKARTA, AFU.ID – Operasi gabungan berskala besar dilancarkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di belasan lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait penyidikan tiga perkara besar, salah satunya dugaan korupsi tatakelola batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout).
Dalam operasi penegakan hukum ini, petugas membongkar tempat penyimpanan rahasia dan menyita barang bukti bernilai fantastis. Mulai dari puluhan kilogram emas batangan hingga tumpukan koper berisi mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. Rangkaian penggeledahan dimulai pada Rabu (8/7/2026).
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, operasi ini menyasar tiga perkara sekaligus. Pertama, kasus dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri. Kedua, kasus lain terkait dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Ketiga, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Salah satu titik yang menjadi perhatian media adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berlokasi di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Di dua lokasi ini, penyidik menemukan uang tunai senilai total Rp67,2 miliar yang disimpan di dalam sebuah brankas raksasa berukuran 2x1 meter.
"Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de'Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok kepada wartawan.
Selain menyita uang dalam pecahan Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD), polisi juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik untuk pendalaman lebih lanjut. Usai penggeledahan, polisi langsung melakukan penyegelan terhadap lantai 2 kafe de'Clan Signature dan Budi Koin Money Changer.
Puncak dari rangkaian penggeledahan ini terjadi saat penyidik mendatangi sebuah rumah di kawasan hunian elite Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di rumah tersebut, petugas mendeteksi keberadaan brankas khusus yang sengaja disembunyikan di dalam struktur bangunan.
Untuk membongkarnya, Polres Bogor bahkan harus mendatangkan seorang ahli kunci asal Ciawi bernama Roy. Menurut kesaksian Roy, brankas tersebut dikamuflasekan dengan rapi di dalam kamar di lantai dua.
"Posisi brankas di lantai dua, di kamar. Jadi itu kayak ditutup lemari. Ukuran kurang lebih 1 meteran lebih, 1,5 meter x 80 cm. Posisinya dalam tembok itu pak. Jadi itu pintu brankas, di dalamnya ruangan, bukan brankas umumnya yang kotak besi, tapi ruangan," ungkap Roy saat ditemui di Sentul, Kamis (9/7/2026).
Roy menambahkan, brankas yang ditanam di dalam dinding tersebut merupakan jenis premium dengan pengamanan tingkat tinggi berharga di atas Rp20 juta. Konstruksinya menggunakan baja dua lapis dengan sistem kombinasi putar serta kunci manual. Tim di lapangan akhirnya memutuskan membongkar paksa menggunakan mesin pemotong (gurinda) dalam waktu sekitar 15 menit.
Begitu pintu baja tersebut terbuka, penyidik menemukan ruangan tersembunyi seluas 1,5 meter yang di dalamnya tersimpan tujuh buah koper penuh dengan aset bernilai fantastis. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," papar Irjen Totok Suharyanto pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Di lokasi Sentul, polisi tidak hanya menyita 74 kg emas dan uang asing senilai total Rp476 miliar tersebut, melainkan juga menyita sejumlah dokumen, handphone, serta foto keluarga yang diduga kuat sebagai pemilik rumah dan barang-barang di dalam brankas tersebut.
Alasan Koruptor Hobi Simpan Emas dan Dolar
Temuan fantastis berupa puluhan kilogram emas murni dan koper berisi jutaan mata uang asing (USD dan SGD) ini sejalan dengan pola umum para pelaku kejahatan kerah putih dalam menyembunyikan kekayaan hasil korupsi. Dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2025 lalu misalnya, mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang menjadi tersangka kasus tersebut, diketahui menyimpan harta hasil korupsinya dalam bentuk emas dan dolar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, ditemukan uang tunai yang ditumpuk di dalam boks kontainer plastik dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Selain itu ditemukan pula emas batangan seberat 51 kilogram. Jika valas tersebut dikonversikan bersama aset tunai lainnya, nilainya menembus Rp 920 miliar.
Kemudian dalam kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, April 2026 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Safe Deposit Box (SDB) milik salah satu tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan logam mulia batangan, uang dalam denominasi US Dolar dan Ringgit Malaysia.
Dalam kasus korupsi penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, juga diketahui terdapat penggunaan batangan emas yang dilakukan Silmy untuk membeli aset properti.
"Ketika perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker ditangani oleh KPK saat itu mencuat, ini para pihak diduga panik dan segera menarik beberapa uang. Ditarik, dikeluarkan mungkin bertahap proses penarikannya, dan uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, terkait kasus tersebut,
Alasan utama pelaku korupsi gemar menimbun hartanya dalam bentuk emas dan dolar adalah menghindari pelacakan di sistem keuangan. Sistem perbankan modern menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan pelaporan otomatis ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk setiap transaksi mencurigakan atau penempatan dana tunai di atas Rp500 juta. Dengan mengonversi uang suap ke bentuk aset fisik (emas) atau valuta asing tunai lalu menyimpannya di brankas rumah/kafe, koruptor berupaya menghindari radar sistem keuangan digital nasional.
Terkait mata uang dolar, Dolar Singapura (SGD) dan Dolar AS (USD) memiliki pecahan bernilai tinggi per lembarnya. Uang senilai puluhan miliar Rupiah jika dikonversi ke SGD pecahan besar akan menjadi sangat ringkas hingga dapat dimasukkan ke dalam beberapa koper saja. Hal ini mempermudah mobilisasi dan penyimpanan fisik dibandingkan jika disimpan dalam pecahan Rupiah yang memerlukan ruang sangat besar.
Kemudian terkait emas batangan, koruptor umumnya menyukai aset ini karena merupakan aset yang tidak tergerus inflasi dan nilainya cenderung stabil bahkan meningkat. Yang paling krusial bagi koruptor, emas batangan fisik tidak memiliki nomor seri yang terikat pada identitas pribadi atau rekening perbankan manapun. Aset ini tidak bisa dibekukan secara sepihak lewat sistem komputer perbankan dan sangat mudah dicairkan secara fisik tanpa meninggalkan jejak dokumen formal.
Lagipula, perpindahan tangan emas batangan atau koper berisi dolar kerap digunakan dalam transaksi suap karena sifatnya yang instan dan menyerupai penyerahan barang fisik biasa, sehingga sulit diendus oleh penyidik jika tidak dilakukan operasi tangkap tangan secara langsung.
Atensi Langsung Presiden Prabowo
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, pembongkaran kasus kakap di tubuh BUMN dan sektor keuangan ini merupakan perintah langsung dari kepala negara. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," tegas Kombes Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cipete.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengatakan, penyidikan kasus ini mendalami dugaan suap penyelenggara negara serta pencucian uang yang terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2025. Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 606 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Ancaman hukuman yang bakal diterima para tersangka dalam kasus ini bervariasi. Terberat adalah menggunakan Pasal 12 huruf b dan huruf e UU Tipikor, yang ancamannya penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara dalam Pasal 3 UU TPPU pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 milar.
MAR