Minta Sponsor Fashion Show Anak
Kasus tersebut diduga bermula pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirim surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. Dalam email tersebut, Haniv diduga meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anaknya, FP. "Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik.
Sejumlah perusahaan kemudian disebut merespons permintaan tersebut dengan menyalurkan dana sponsorship langsung ke rekening milik anak Haniv. KPK mencatat dana sponsorship dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dana dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta diperkirakan sekitar Rp300 juta.
Selain dana sponsorship, penyidik juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing. Penerimaan tersebut disebut berlangsung pada periode 2014 hingga 2022 dan disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA. Atas dugaan penerimaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kini Haniv ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh penerimaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (FAD)































