JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di wilayah Jakarta, Kamis (14/7/2026). Penggeledahan ini dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara suap pengondisian temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pendalaman terhadap Bobby diketahui berawal dari relasi kerja masa lalunya dengan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga, yang pernah menjabat sebagai staf ahlinya semasa Bobby masih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2024. KPK menduga jejak relasi tersebut menjadi titik masuk penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih luas dalam praktik pengondisian hasil audit tersebut. Lebih lanjut, penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam mengusut tuntas perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat daerah dan oknum BPK sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut dan menyebut penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari kediaman Bobby. Barang bukti elektronik itu, kata Budi, selanjutnya akan diekstrak guna mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara ini. Ia menegaskan penggeledahan tersebut pada prinsipnya bertujuan melengkapi bukti tambahan dalam proses penyidikan dugaan suap pengondisian audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik saat ini tengah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan lebih jauh dari praktik pengondisian hasil audit yang sedang diusut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di tingkat yang lebih tinggi.
"Kalau kita lihat benang merahnya, mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama mengetahui juga AGG (Angga) ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," kata Taufik dalam kesempatan terpisah.
Taufik menambahkan, penyidik kini berfokus memetakan aliran dana serta pola komunikasi yang dilakukan Angga untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut berperan dalam perkara ini. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara, dan ASN BPK Titin Rita Lestari. KPK menduga Edison bersama pihak terkait berupaya menyiapkan sejumlah uang untuk memengaruhi hasil audit laporan keuangan daerah tersebut.
Lebih jauh, perkara pengondisian audit ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang lebih dulu diusut KPK. Kasus ini bermula saat Pemkab Muara Enim berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2025 dengan menggandeng oknum pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Taufik sebelumnya mengungkapkan adanya sejumlah temuan dalam proses audit yang berpotensi memengaruhi opini WTP tersebut, sehingga diupayakan diselesaikan melalui praktik suap. (NAD)