Jakarta, AFU.ID - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah seperti menjadi pusat perhatian publik dua hari belakangan. Itu terjadi setelah Polri menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri, PLN Batu Bara, dan Krakatau Steel pada Rabu (8/7/2026).
Meski belum ada pernyataan resmi yang menyebut Febrie sebagai tersangka, penggeledahan rumah pribadinya di Sentul, penemuan uang dan emas, serta laporan masyarakat ke KPK yang telah bergulir sejak 2025 membuat publik kembali mempertanyakan kaitan Febrie dengan perkara korupsi Asabri yang sebelumnya pernah ditanganinya.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus korupsi di PT Asabri? Kasus bermula dari pengelolaan dana investasi perusahaan pada periode 2012–2019. Kejaksaan Agung mengungkap adanya kesepakatan antara jajaran direksi Asabri dengan sejumlah pihak swasta, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, untuk membeli maupun menukar saham dengan harga yang telah dimanipulasi.
Modus yang digunakan adalah membeli saham-saham berkualitas rendah (saham gorengan), kemudian mengatur transaksi jual beli secara berulang melalui rekening nominee sehingga harga saham tampak terus naik. Transaksi tersebut menciptakan kesan bahwa portofolio investasi Asabri sehat dan menghasilkan keuntungan, padahal nilai saham sebenarnya jauh lebih rendah.
Setelah saham masuk ke dalam portofolio Asabri, pengendalian transaksi justru berada di tangan pihak swasta. Direksi Asabri diduga hanya mengikuti skema yang telah diatur, sementara transaksi dilakukan untuk menguntungkan kelompok tertentu melalui praktik manipulasi harga (price manipulation) dan transaksi semu (wash sale).
Akibat praktik tersebut, investasi Asabri mengalami kerugian sangat besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun, sedangkan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan sempat menyebut angka kerugian sekitar Rp23,7 triliun. Kasus ini kemudian menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, mantan pejabat investasi Bachtiar Effendi, Hari Setianto, serta Ilham W. Siregar.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo dari pihak swasta. Mereka diduga berperan mengendalikan transaksi saham, menyiapkan rekening nominee, memanipulasi harga saham, hingga menyamarkan hasil kejahatan melalui skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebelumnya juga telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi Jiwasraya dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Apa Kaitannya dengan Febrie Adriansyah?
Nama Febrie Adriansyah ikut dikaitkan dengan perkara Asabri karena ia pernah menjadi salah satu pejabat yang menangani perkara-perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jiwasraya dan Asabri. Sorotan terhadap Febrie semakin menguat setelah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari KSST, MAKI, IPW, dan TPDI melaporkannya ke KPK pada Maret 2025.
Laporan tersebut memuat empat dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Jiwasraya, dugaan korupsi terkait tata kelola tambang batu bara, dugaan keterlibatan dalam perkara Ronald Tannur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan dalam proses lelang aset sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU), yang merupakan bagian dari perkara Jiwasraya. Koalisi pelapor menilai aset yang disebut bernilai sekitar Rp11 triliun hanya terjual sekitar Rp1,9 triliun sehingga menimbulkan dugaan adanya kerugian negara.
Pada Rabu (8/7/2026), Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU dalam perkara PT Asabri, PLN Batu Bara, dan Krakatau Steel.
Penggeledahan dilakukan di antaranya di Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari rumah tersebut polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar. Sementara dari Kafe de'Clan Signature disita jutaan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Di saat yang sama, rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga personel TNI. Mabes TNI menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan Polri.
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie membantah memiliki hubungan dengan bisnis Kafe de'Clan Signature. Ia mengakui rumah di Sentul merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama, sementara mengenai uang dan emas yang ditemukan penyidik, ia menyatakan seluruhnya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Febrie juga menegaskan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus. (EER)