Jakarta, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) ke Kejaksaan. "KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (11/7/2026).
Terlebih kedua institusi penegak hukum tersebut selalu terbuka dalam penanganan sebuah perkara sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. "Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.
Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Kemudian pada sore hari di tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah. Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Terkait rumor investigasi bersama Polri, KPK menyampaikan belum ada pembahasan mengenai rencana itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejauh ini cenderung membahas proses koordinasi serta supervisi terkait kasus itu.
"Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi," tutur Asep. Pembahasan tersebut telah dilakukan pada Jumat (10/7) terkait koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain.
Dalam diskusi itu, KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, kata dia, banyak membeberkan terkait proses koordinasi dan supervisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan bahwa Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan perkara korupsi batu bara masih berada dalam tahap awal sehingga apabila ingin diambil alih KPK, harus dilakukan terlebih dahulu komunikasi, koordinasi, dan supervisi.
Kemudian, Asep melanjutkan, barulah disesuaikan dengan klausul yang ada dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK, di mana terdapat berbagai syarat pengambilalihan perkara. "Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri," ungkapnya. (EER)