JAKARTA, AFU.ID — Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD). Padahal, dokumen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menunjukkan bupati telah ditetapkan sebagai salah satu penerima resmi insentif pemungutan pajak daerah.
Dugaan permintaan setoran tersebut menjadi bagian dari perkara pemerasan yang menjerat Etik bersama Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (11/07/26).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Etik diduga memerintahkan Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif sejumlah pegawai BPKAD. KPK mencatat total setoran “upah pungut” yang diduga diterima Etik sepanjang 2021–2026 mencapai Rp2,93 miliar. “Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep. KPK menyebut permintaan itu diduga disampaikan melalui sejumlah kalimat, antara lain “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, dan “padakno karo bapak”.
Menurut penjelasan KPK, kalimat “padakno karo bapak” berarti “samakan dengan Bapak”. Dalam konstruksi perkara KPK, frasa tersebut diduga menjadi kode agar besaran setoran disamakan dengan pola pada masa bupati sebelumnya. Penjelasan ini tidak berarti pihak yang dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan terlibat dalam perkara.
Penelusuran AFU.ID terhadap Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/243 Tahun 2024 menemukan bahwa insentif pemungutan pajak daerah merupakan pembayaran resmi yang bersumber dari lima persen rencana penerimaan pajak daerah. Dokumen itu menetapkan bupati, wakil bupati, serta pejabat dan pegawai BPKAD sebagai penerima insentif.
Dalam pembagiannya, bupati dan wakil bupati mendapat porsi gabungan 7,90 persen dari kelompok insentif, sedangkan pejabat serta pegawai BPKAD memperoleh 92,10 persen. Bagian bupati ditetapkan sebesar 4,30 persen dan bagian wakil bupati sebesar 3,60 persen.
Dokumen yang sama membagi bagian pegawai berdasarkan jabatan dan fungsi masing-masing. Kepala BPKAD memperoleh 5,30 persen, sekretaris BPKAD 4,40 persen, sedangkan kelompok pelaksana dan pejabat fungsional memperoleh persentase yang berbeda sesuai unit kerja.
Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/97 Tahun 2026 juga mengatur pembagian insentif pemungutan retribusi daerah kepada pejabat dan pelaksana BPKAD. Insentif ditetapkan sebesar lima persen dari rencana penerimaan retribusi dan hanya dapat dibayarkan apabila target penerimaan telah tercapai.
Kepala BPKAD dalam keputusan 2026 tersebut memperoleh porsi 8,85 persen, sekretaris 7,50 persen, sementara kelompok kepala bidang, pejabat fungsional, pelaksana, PPPK, dan pegawai paruh waktu mendapat bagian sesuai persentase yang ditetapkan. Dokumen itu menegaskan bahwa insentif merupakan hak resmi penerima berdasarkan jabatan dan capaian penerimaan daerah.
KPK belum mengumumkan nomor dua surat keputusan yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan. Karena itu, Keputusan Bupati Nomor 900/243 Tahun 2024 dan Nomor 900/97 Tahun 2026 belum dapat dipastikan sebagai dua dokumen yang dimaksud penyidik.
KPK juga belum menjelaskan jumlah pegawai yang diduga diminta menyetor, nilai insentif yang diterima setiap pegawai, maupun mekanisme penyerahan uang kepada Etik. Penyidik masih perlu membuktikan aliran dana, pihak yang menyerahkan, serta hubungan setiap setoran dengan perintah yang diduga diberikan.
Etik dan dua tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka merupakan tahap awal proses hukum, sedangkan kesalahan para pihak harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)