JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menyita uang Rp100 juta yang dalam persidangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan disebut dialokasikan untuk pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Penyitaan dapat dilakukan apabila uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status dan sumber uang itu masih harus dibuktikan dalam persidangan. Jaksa penuntut umum akan menganalisis keterangan saksi serta fakta lain untuk mengetahui hubungan dana tersebut dengan perkara korupsi DJKA. “Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan setelah nama Gus Miftah muncul dalam persidangan pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin, mengakui terdapat alokasi uang Rp100 juta untuk Gus Miftah. Keterangan mengenai alokasi uang tersebut belum membuktikan dana benar-benar telah diserahkan atau diterima. KPK juga belum menyimpulkan bahwa Gus Miftah mengetahui sumber maupun tujuan uang yang disebut dalam persidangan.
Menurut Budi, jaksa masih perlu menelusuri pihak yang menginisiasi pemberian, alasan pengalokasian, serta kepentingan di balik uang Rp100 juta tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk menentukan apakah dana itu memiliki hubungan dengan proyek-proyek yang menjadi objek perkara korupsi DJKA. “Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.
KPK belum menentukan langkah hukum terhadap uang tersebut karena proses pembuktian masih berlangsung. Keputusan mengenai hubungan dana dengan tindak pidana korupsi akan bergantung pada alat bukti, keterangan para pihak, serta penilaian majelis hakim. “Setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” kata Budi.
Perkara korupsi DJKA bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Kasus tersebut kemudian berkembang ke sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat pengadaan, pihak swasta, serta anggota DPR RI periode 2019–2024. (RHU)