JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus gratifikasi di sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kepemilikan aset dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui pemeriksaan dua saksi pada Senin (13/7/2026). Dua saksi yang diperiksa yakni ALF, selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi, dan RE, Komisaris PT Pratama Andalan Persada periode 2016-2018.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap ALF difokuskan pada penelusuran aset, sedangkan RE dimintai keterangan terkait penyitaan barang bukti dalam perkara gratifikasi. "Untuk saksi ALF, pemeriksaan oleh penyidik terkait aset-aset. Sementara saksi RE, pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi," kata Budi, Selasa (14/7/2026). Budi menambahkan, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap NF, Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 saat KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Perkara kemudian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan penetapan Rita dan Khairudin sebagai tersangka pada 16 Januari 2018.
Dalam pengembangannya, KPK menyebut Rita memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menarik commitment fee dari setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara. Nilai pungutan tersebut diduga berkisar antara 3,3 dolar Amerika Serikat hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Dugaan gratifikasi itu tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), tetapi juga menyangkut pemberian dispensasi, pengaturan jalur angkutan batu bara (hauling), hingga pengelolaan terminal atau pelabuhan khusus batu bara. Untuk menyamarkan asal-usul dana, aliran uang dipecah ke puluhan rekening sebelum dialihkan menjadi berbagai aset bernilai tinggi.
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita aset dalam jumlah besar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Penyidik memblokir dan menyita dana di 52 rekening bank dengan total nilai sekitar Rp476,9 miliar, yang terdiri atas Rp350,8 miliar, 6,28 juta dolar Amerika Serikat, dan 2 juta dolar Singapura. Selain itu, KPK juga menyita 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, lima bidang tanah dan bangunan, serta berbagai aset bernilai ekonomis lainnya.
Perkara ini terus berkembang hingga 19 Februari 2025, ketika KPK mengungkap penerimaan gratifikasi sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, dalam pengembangan kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. (RAI)