JAKARTA, AFU.ID - Bareskrim Polri mengungkap kendala penangkapan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Syekh Ahmad Al Misry. Meksi sudah ditertibkan Red Notice oleh Interpol, polisi masih memburu keberadaan Al Misry yang diduga mencabuli lima korban anak.
Pria yang dikenal sebagai tokoh agama berinisial SAM atau Syekh Ahmad Al Misry itu diburu sejak April 2026 atas laporan pencabulan empat merupakan anak laki-laki dan satu korban lainnya laki-laki dewasa. Kasus SAM ditangani Subdit 2 Anak Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Perkara ini disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Laporan diajukan oleh HM selaku kuasa hukum korban.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Inteorol. Nurul mengungkapkan bahwa kekerasan seksual itu disebut terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025 di sejumlah wilayah, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
Dalam menjalankan aksinya, SAM diduga memanfaatkan pengaruh dan posisinya sebagai tokoh agama. Para korban disebut dibujuk dengan janji akan difasilitasi melanjutkan pendidikan atau kuliah di Mesir. "Modus operandinya yaitu tersangka yang mengeklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban," ujar Nurul.
Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI
Polisi juga mengungkap kendala dalam upaya memulangkan buron, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), ke Indonesia. Berdasarkan penelusuran, SAM diketahui saat ini berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar red notice Interpol. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, menjelaskan kendala utama pemulangan tersangka karena status ganda kewarganegaraan SAM.
"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," kata Faisal.
Faisal mengungkapkan pihaknya mendapat temuan baru setelah pihaknya melakukan pendalaman. Ternyata, aturan di Mesir memungkinkan seseorang tetap memegang kewarganegaraan asalnya meskipun telah berpindah warga negara. "Di Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda tapi bisa diproses hukum di negara berperkara," tutur Faisal.
Meski begitu pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir untuk Indonesia terkait hal itu. "Kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan besar-nya yang berada di Indonesia," lanjutnya.
Selain masalah kewarganegaraan, Faisal menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki payung hukum ekstradisi dengan Mesir. Hal ini membuat Polri harus memaksimalkan kerja sama internasional melalui jalur Interpol.
"Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," imbuh Faisal.
Sebagai informasi, SAM ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026. Namun, saat ini SAM diketahui berada di luar negeri. Untuk mempercepat proses hukum, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Permohonan tersebut telah dikabulkan dan Interpol menerbitkan red notice terhadap SAM pada 9 Juli 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman untuk Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 KUHP mencapai 9 tahun penjara. Sementara Pasal 6 huruf b dan c UU TPKS mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. (FAP)