JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta mencabut hak politik Azis untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026). Dalam perkara yang sama, lima terdakwa lain juga dinyatakan bersalah. Pungki Hartanto divonis empat tahun penjara, Heri Mujiono delapan tahun, Budi Raharjo enam tahun, Adam Supena tujuh tahun, sedangkan Fridian Rico dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,3 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Fridian harus menjalani pidana tambahan selama empat tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlin menyatakan, menghormati putusan majelis hakim meski beberapa tuntutan yang diajukan tidak dikabulkan sepenuhnya. Menurutnya, tim jaksa masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding. "Kita sangat menghargai putusan hakim, walaupun ada beberapa putusan yang turun dari dakwaan kami, tapi secara keseluruhan pertimbangan dari dakwaan kami sudah diakomodir," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nashrudin Azis, Ira Mambo, mengatakan keputusan untuk mengajukan banding sepenuhnya berada di tangan kliennya. Di sisi lain, tim kuasa hukum Heri Mujiono menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut dan membuka peluang menempuh upaya hukum banding karena menilai sejumlah fakta persidangan, termasuk isi pleidoi, belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Perkara ini berawal dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang dibiayai APBD senilai sekitar Rp86 miliar. Pembangunan dimulai pada 2016 dan seharusnya selesai pada 2017, namun baru rampung setahun kemudian. Penyidikan kasus dimulai pada 2024 setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran serta laporan dari masyarakat.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK juga menemukan denda keterlambatan proyek sebesar sekitar Rp11,3 miliar yang tidak ditindaklanjuti. Dari total nilai tersebut, baru sekitar Rp1,7 miliar yang dibayarkan, sementara sisanya sekitar Rp9,6 miliar belum disetor. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pengusutan hingga perkara tersebut bergulir ke pengadilan dan berujung pada vonis terhadap para terdakwa. (RAI)