JAKARTA, AFU.ID — Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Joseph Rahanten, dieksekusi jaksa setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dana bantuan sosial penanganan COVID-19 berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026. Joseph kemudian dibawa untuk menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon. “Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ardy di Ambon, Rabu (8/7/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020. Joseph dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Joseph. Ia juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Selain itu, Joseph diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, hukuman Joseph akan ditambah pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan penelusuran aset milik terpidana untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Penelusuran aset itu akan dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat. Aset yang ditemukan dapat disita dan dilelang sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Langkah tersebut dilakukan agar pidana uang pengganti tidak berhenti hanya sebagai putusan di atas kertas.
Eksekusi terhadap Joseph menjadi penutup proses hukum setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap. Namun, pemulihan kerugian negara masih bergantung pada kemampuan jaksa menelusuri dan mengeksekusi aset terpidana. (RHU)