Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Keliru soal TPPU, Apa Alasannya?
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengklaim bahwa Kejaksaan Agung keliru dalam menerapkan ketentuan pidana pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, dengan menyebut bahwa pasal-pasal yang digunakan sudah dicabut dan seharusnya mengikuti ketentuan hukum yang lebih menguntungkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar tindak pidana asal yang digunakan untuk menjerat Febrie, yang tidak jelas terkait dengan dugaan korupsi. Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik terkait penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan yang dilakukan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut penetapan tersangka atas dasar TPPU harus ada hukum asal yang memberatkan. (Foto Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru dalam menerapkan ketentuan pidana pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan keberatan tersebut berkaitan dengan pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka. “Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Firman, penyidik seharusnya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai penerapan asas tersebut bukan sekadar pilihan penyidik, melainkan perintah undang-undang yang bersifat imperatif. Prinsip itu juga dikenal dalam hukum pidana sebagai asas penerapan aturan yang lebih ringan atau lebih menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan. “Ini bukan persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi merupakan perintah undang-undang. Asas itu juga berlaku universal sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” ujar Firman.
Dalam perkara TPPU, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur sejumlah bentuk perbuatan yang berkaitan dengan penempatan, pengalihan, penyembunyian, penyamaran, penerimaan, atau penguasaan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ketentuan tersebut selama ini menjadi dasar utama penindakan perkara pencucian uang. Sementara itu, KUHP baru juga memuat pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 607. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana, termasuk menerima atau menguasai harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
Namun, keberatan tim kuasa hukum Febrie bukan hanya terkait penggunaan pasal. Firman juga menyoroti dugaan trading in influence atau perdagangan pengaruh yang disebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Menurut Firman, perbuatan trading in influence hingga kini belum secara spesifik diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Karena itu, ia mempertanyakan dasar tindak pidana asal atau predicate crime yang digunakan penyidik untuk menjerat Febrie dengan dugaan TPPU. “Pencucian uang harus punya kejahatan asal. Yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya yang disangkakan,” ungkap Firman.
Dalam konstruksi hukum TPPU, dugaan pencucian uang memang berkaitan dengan keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Korupsi termasuk salah satu tindak pidana yang dapat menjadi kejahatan asal dalam perkara pencucian uang. Firman menilai ketidakjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal, perbuatan yang disangkakan, serta dasar pasal yang digunakan penyidik menjadi alasan utama Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan Praperadilan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait tindakan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung, termasuk penetapan tersangka dalam dugaan TPPU dan penahanan. Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). “Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda. Dengan demikian, dasar hukum atau batu uji yang digunakan dalam masing-masing permohonan juga tidak sama. “Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujarnya.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan keputusan mengajukan dua permohonan praperadilan diambil setelah tim advokat melakukan analisis terhadap sejumlah tindakan penyidik yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum acara. Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam upaya paksa yang dilakukan Kejagung, mulai dari penetapan tersangka dalam perkara TPPU hingga tindakan penahanan. “Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 Ayat (5) dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya. Persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
Melalui dua permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap hakim praperadilan menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk dasar penetapan tersangka, penerapan pasal, penahanan, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kejaksaan Agung mengenai keberatan tim kuasa hukum Febrie terkait penerapan pasal TPPU maupun alasan pengajuan dua permohonan praperadilan tersebut. (EER)