AFU.id

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Keliru soal TPPU, Apa Alasannya?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengklaim bahwa Kejaksaan Agung keliru dalam menerapkan ketentuan pidana pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, dengan menyebut bahwa pasal-pasal yang digunakan sudah dicabut dan seharusnya mengikuti ketentuan hukum yang lebih menguntungkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar tindak pidana asal yang digunakan untuk menjerat Febrie, yang tidak jelas terkait dengan dugaan korupsi. Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik terkait penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan yang dilakukan.

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Keliru soal TPPU, Apa Alasannya?
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut penetapan tersangka atas dasar TPPU harus ada hukum asal yang memberatkan. (Foto Istimewa)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait tindakan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung, termasuk penetapan tersangka dalam dugaan TPPU dan penahanan. Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). “Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Firman mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda. Dengan demikian, dasar hukum atau batu uji yang digunakan dalam masing-masing permohonan juga tidak sama. “Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujarnya.

Kuasa hukum Febrie lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan keputusan mengajukan dua permohonan praperadilan diambil setelah tim advokat melakukan analisis terhadap sejumlah tindakan penyidik yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum acara. Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam upaya paksa yang dilakukan Kejagung, mulai dari penetapan tersangka dalam perkara TPPU hingga tindakan penahanan. “Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 Ayat (5) dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya. Persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.

Melalui dua permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap hakim praperadilan menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk dasar penetapan tersangka, penerapan pasal, penahanan, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kejaksaan Agung mengenai keberatan tim kuasa hukum Febrie terkait penerapan pasal TPPU maupun alasan pengajuan dua permohonan praperadilan tersebut. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi