JAKARTA, AFU.ID - Musisi Ardhito Pramono menggugat label Sony Music Entertainment Indonesia atas dugaan wanprestasi pembagian royalti. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara yang teregister 577/Pdt.G/2026 sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto membenarkan gugatan tersebut. Gugatan Ardhito didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. "Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto, Rabu (19/8/2026).
Sidang perdana gugatan Ardhito terhadap Sony dijadwalkan digelar 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Materi gugatan itu berfokus pada pembagian royalti yang diduga wanprestasi antara musisi dan label. "Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," be
Rugi Miliaran Rupiah
Terpisah, Kubu Ardhito Pramono mengklaim rugi miliaran rupiah gegara pengelolaan royalti karya musisi tersebut oleh pihak Sony Music Entertainment Indonesia. MemutarMusik Pop Terpopuler
Adityo Ramadhan selaku kuasa hukum Ardhito mengatakan, kerugian yang dialami kliennya dugaan wanprestasi dengan pihak label terjadi pada 2023. "Rp5,7 miliar," kata Adityo kepada .
Adityo menyebut, karya Ardhito dikelola dan didistribusikan oleh Sony Music Entertainment Indonesia sebagai pihak label. Namun, hak ekonomi atau royalti diduga tak diberikan secara adil sejak 2023. "Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar," papar Adityo.
"Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito."
Pihak Ardhito mengklaim sebenarnya sudah berusaha berkomunikasi dengan Sony Music, tetapi tidak mendapatkan tanggapan berarti. "Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian," kata Adityo.
Adityo juga memastikan bahwa agenda sidang pertama yang dijadwalkan digelar pada 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pemeriksaan legalitas, dan Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Namun Adityo menyebut pada saat mediasi, "Ardhito akan hadir." (FAP)