Kekerasan Seksual di Dunia Kerja Butuh Sistem Perlindungan Korban
Komnas Perempuan lantas mengajukan solusi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di dunia kerja. Harapannya, keberadaan satgas membuat pencegahan dan penanganan mempunyai mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Tugasnya pun tak berhenti menerima laporan, melainkan harus memastikan korban memperoleh pendampingan dan akses pemulihan.
Devi Rahayu menjelaskan, korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mempunyai sejumlah hak yang perlu dijamin selama proses penanganan berlangsung. Hak itu mencakup kerahasiaan identitas, keamanan korban dan saksi, keberlanjutan upah, pekerjaan, dan jaminan karier. Korban juga berhak memperoleh pendampingan, pemulihan fisik, psikis, ekonomi, serta informasi perkembangan penanganan laporan.
Kerangka hukum sebenarnya telah menyediakan dasar untuk menangani kekerasan seksual melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Regulasi itu menegaskan berbagai bentuk kekerasan seksual sebagai tindak pidana, termasuk yang terjadi di dunia kerja. Namun, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 belum mencakup sejumlah sektor di luar hubungan kerja formal, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
Kesenjangan cakupan tersebut menjadi perhatian karena struktur kerja pemerintahan juga mempunyai relasi kewenangan yang kuat. Oleh karenanya, kebutuhan perlindungan tak cukup hanya mengandalkan aturan umum, melainkan perlu adanya mekanisme internal yang mudah pekerja akses. Institusi juga perlu memastikan korban tak kehilangan pekerjaan, penghasilan, maupun kesempatan pengembangan karier selama proses berlangsung.
Kekerasan seksual di dunia kerja pada akhirnya bukan hanya persoalan perilaku individu, melainkan turut menguji kemampuan institusi membangun lingkungan kerja yang aman. Kemenko Kumham Imipas RI pun mendorong penguatan kebijakan, sosialisasi, pembentukan satuan tugas, peningkatan kapasitas, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan. Langkah itu penting agar pencegahan tidak berhenti sebagai komitmen administratif, melainkan menjadi sistem perlindungan yang benar-benar dapat digunakan korban.
Pembangunan budaya kerja bebas kekerasan membutuhkan keterlibatan pimpinan, pegawai, serta unit yang bertanggung jawab menangani laporan. Mekanisme yang jelas dapat mengurangi ketakutan korban sekaligus mendorong institusi merespons laporan secara terukur. Pendekatan itu akan membuat tempat kerja dapat menjadi ruang yang menjamin keselamatan, martabat, dan keberlanjutan hak setiap pekerja. (ADR)































