AFU.id

Angka Kekerasan Seksual di Dunia Kerja Tembus 64%, Relasi Kuasa jadi Celah Perlindungan Korban

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Kekerasan seksual di dunia kerja mencapai 64% dari seluruh pengaduan kekerasan di tempat kerja pada 2025, dengan 78% kasus terjadi di sektor publik, menurut Komnas Perempuan. Situasi ini menunjukkan perlunya sistem pencegahan dan perlindungan yang lebih baik bagi korban, termasuk pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta mekanisme internal yang menjamin hak-hak korban selama proses penanganan. Kemenko Kumham Imipas RI mendorong penguatan kebijakan dan budaya kerja yang aman untuk semua pekerja, agar institusi dapat menangani laporan dengan serius dan memberikan perlindungan yang diperlukan.

Angka Kekerasan Seksual di Dunia Kerja Tembus 64%, Relasi Kuasa jadi Celah Perlindungan Korban
Ilustrasi kekerasan seksual di dunia kerja. (Foto: Magnific/pikisuperstar)

Kekerasan Seksual di Dunia Kerja Butuh Sistem Perlindungan Korban

Komnas Perempuan lantas mengajukan solusi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di dunia kerja. Harapannya, keberadaan satgas membuat pencegahan dan penanganan mempunyai mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Tugasnya pun tak berhenti menerima laporan, melainkan harus memastikan korban memperoleh pendampingan dan akses pemulihan.

Devi Rahayu menjelaskan, korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mempunyai sejumlah hak yang perlu dijamin selama proses penanganan berlangsung. Hak itu mencakup kerahasiaan identitas, keamanan korban dan saksi, keberlanjutan upah, pekerjaan, dan jaminan karier. Korban juga berhak memperoleh pendampingan, pemulihan fisik, psikis, ekonomi, serta informasi perkembangan penanganan laporan.

Kerangka hukum sebenarnya telah menyediakan dasar untuk menangani kekerasan seksual melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Regulasi itu menegaskan berbagai bentuk kekerasan seksual sebagai tindak pidana, termasuk yang terjadi di dunia kerja. Namun, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 belum mencakup sejumlah sektor di luar hubungan kerja formal, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesenjangan cakupan tersebut menjadi perhatian karena struktur kerja pemerintahan juga mempunyai relasi kewenangan yang kuat. Oleh karenanya, kebutuhan perlindungan tak cukup hanya mengandalkan aturan umum, melainkan perlu adanya mekanisme internal yang mudah pekerja akses. Institusi juga perlu memastikan korban tak kehilangan pekerjaan, penghasilan, maupun kesempatan pengembangan karier selama proses berlangsung.

Kekerasan seksual di dunia kerja pada akhirnya bukan hanya persoalan perilaku individu, melainkan turut menguji kemampuan institusi membangun lingkungan kerja yang aman. Kemenko Kumham Imipas RI pun mendorong penguatan kebijakan, sosialisasi, pembentukan satuan tugas, peningkatan kapasitas, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan. Langkah itu penting agar pencegahan tidak berhenti sebagai komitmen administratif, melainkan menjadi sistem perlindungan yang benar-benar dapat digunakan korban.

Pembangunan budaya kerja bebas kekerasan membutuhkan keterlibatan pimpinan, pegawai, serta unit yang bertanggung jawab menangani laporan. Mekanisme yang jelas dapat mengurangi ketakutan korban sekaligus mendorong institusi merespons laporan secara terukur. Pendekatan itu akan membuat tempat kerja dapat menjadi ruang yang menjamin keselamatan, martabat, dan keberlanjutan hak setiap pekerja. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi