JAKARTA, AFU.ID — Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar oleh majelis hakim dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Diketahui, ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; eks Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Takdir Suhan, dalam dakwaannya menyebut ketiga terdakwa menerima uang tunai senilai Rp61,74 miliar dalam bentuk rupiah maupun dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,84 miliar, sehingga total suap mencapai sekitar Rp63,5 miliar. Dari total suap tersebut, jaksa merinci pembagiannya, Rizal diduga menerima bagian terbesar sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sementara Orlando kebagian sekitar Rp4,05 miliar dalam bentuk uang, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Jaksa menyebut, uang dan fasilitas itu diduga berasal dari tiga petinggi Blueray Cargo Group, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Jaksa menegaskan, pemberian tersebut diketahui diduga dimaksudkan untuk menggerakkan ketiga terdakwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan DJBC.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara, atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor untuk dakwaan gratifikasi yang menyertainya. Sidang atas perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Blueray Cargo Group maupun internal DJBC.
Gratifikasi Tambahan dari Importir dan Pengusaha Rokok
Selain suap tersebut, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dengan total sekitar Rp15,2 miliar, dalam bentuk valuta asing meliputi dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Lebih lanjut, Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi tersendiri senilai Rp8,1 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat dari sejumlah pengusaha importir serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan direktorat tempatnya bertugas. Jika suap dan gratifikasi tersebut dijumlahkan, total nilai yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai Rp78,8 miliar.
Adapun sebagai informasi kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan DJBC pada Februari 2026 lalu. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai, termasuk pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Kejaksaan kemudian menambah satu tersangka lain, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari lalu. (NAD)