JAKARTA, AFU.ID — Persoalan kejelasan uraian dakwaan kembali terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tim kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menguraikan secara individual perbuatan yang dituduhkan, melainkan mencampuradukkannya dengan tindakan pihak lain.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang eksepsi terhadap dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp5,8 miliar plus sejumlah mata uang asing dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Penasihat hukum Budiman menyatakan ketidakjelasan itu membuat kliennya kesulitan menyusun pembelaan. "Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum saat membacakan nota keberatan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dakwaan yang dinilai tidak menjelaskan kaitan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. "Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujar penasihat hukum.
Ketiadaan uraian tindakan konkret yang dituduhkan turut dipersoalkan. "Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," kata penasihat hukum.
Selain itu, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan dinilai tidak didukung uraian fakta yang memadai. "Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucap penasihat hukum.
Penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan turut menjadi sorotan. "Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," kata penasihat hukum. Menurutnya, kondisi ini membuat teori perkara menjadi tidak pasti.
"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," ujarnya. Tim pembela bahkan menyebut persoalan itu sebagai cacat materiil dalam dakwaan. "Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," ujar penasihat hukum.
Kilas Balik Kasus Budiman Bayu
Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima uang sekitar Rp7,69 miliar. Jaksa menyebut uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing itu berasal dari perusahaan kargo, pengusaha rokok, serta pihak lain yang usahanya berkaitan dengan jabatan terdakwa. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa mengungkap Budiman menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui pejabat Bea Cukai bernama Orlando Hamonangan. Penyerahan disebut berlangsung sebanyak tujuh kali antara Juli 2025 hingga Januari 2026, masing-masing senilai setara Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, dengan total sekitar Rp525 juta.
Aliran uang lainnya diduga berasal dari para pengusaha rokok dan pihak yang kegiatannya berhubungan dengan kewenangan Seksi Intelijen Cukai. Penerimaan itu disebut berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026 dengan nilai Rp5,27 miliar ditambah dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Setelah dikonversi, total uang yang diterima Budiman disebut mencapai sekitar Rp7,69 miliar.
Jaksa menyatakan uang tersebut tidak pernah dilaporkan Budiman kepada KPK, meski sebagai pegawai negeri ia seharusnya melaporkan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. "Penerimaan itu tidak dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari," kata jaksa, Selasa (28/7/2026).
Budiman didakwa melanggar ketentuan penerimaan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa akan membuktikan asal uang, hubungan para pemberi dengan jabatan terdakwa, serta alasan penerimaan tersebut tidak dilaporkan. Budiman tetap berhak membantah dakwaan dan membuktikan pembelaannya selama persidangan berlangsung.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pengaturan jalur masuk barang impor di Ditjen Bea Cukai. KPK sebelumnya menduga sejumlah pejabat mengondisikan pemeriksaan agar barang yang diduga ilegal, palsu, atau tiruan dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. Dalam pengungkapan awal perkara, penyidik menyita uang tunai, logam mulia, dan barang mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah lebih dahulu menjalani persidangan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,8 miliar. Sementara tiga pihak dari BlueRay Cargo telah divonis bersalah karena memberikan uang kepada para pejabat tersebut. (NAD)