JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada bos Blueray Cargo Group, John Field. Hakim menyatakan John terbukti menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan, Jumat (10/07/26).
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut John dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara suap senilai lebih dari Rp63 miliar.
Hakim menyatakan perbuatan itu dilakukan John bersama dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri. Masa penahanan yang telah dijalani John diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sedangkan terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
John menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum. Dalam perkara tersebut, John bersama Dedy dan Andri didakwa memberikan uang, barang mewah, dan fasilitas hiburan senilai sekitar Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Pemberian itu terdiri atas uang dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
Jaksa menyebut suap diberikan kepada sejumlah pejabat, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Pemberian tersebut bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo Group dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Tindak pidana tersebut berlangsung pada Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali. Kasus tersebut masih berlanjut karena perkara terhadap pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap diproses secara terpisah, sementara KPK membuka peluang pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. (RHU)