Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
32 WNA China dan Empat Warga Jepang Tersangka Kasus Love Scamming, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Bagikan:
Penulis: Muhammad Fakhruddin · Reporter: ANTARA/HO-Kejari Surabaya
Ringkasan Berita
Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan berkas dari Polrestabes Surabaya terkait 46 tersangka kasus penipuan daring bermodus asmara atau love scamming, yang terdiri dari 32 warga negara asing asal China, 4 warga Jepang, 3 warga Indonesia, dan 7 warga Taiwan. Tersangka diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara dengan berbagai peran, mulai dari mencari calon korban hingga pengelolaan teknis, dan mereka menggunakan platform kencan daring untuk menipu korban dengan membangun hubungan emosional dan meminta uang dengan berbagai alasan. Saat ini, semua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejari Surabaya terima pelimpahan 46 orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
SURABAYA, AFU.ID - Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan 46 orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2026. Sebanyak 46 orang tersangka yang diserahkan terdiri atas tiga orang warga negara Indonesia, 32 orang warga negara asing (WNA) asal China, empat orang WNA Jepang, dan tujuh orang WNA Taiwan.
Para tersangka diduga tergabung dalam jaringan kejahatan siber lintas negara dengan pembagian tugas berbeda, mulai dari pencarian calon korban, operator percakapan, hingga koordinator teknis. "Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto, Rabu (19/8/2026).
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan telepon seluler, laptop, naskah percakapan dalam berbagai bahasa, dokumen keimigrasian berupa paspor, serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan. Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya melalui platform kencan daring dan media sosial dengan membuat identitas palsu.
Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban untuk memperoleh kepercayaan, kemudian meminta sejumlah uang menggunakan berbagai alasan, seperti biaya pengobatan, investasi, hingga pengiriman hadiah fiktif. Mayoritas korban merupakan warga negara Indonesia, meski penyidik juga menemukan adanya korban berkewarganegaraan asing.
Yogi mengatakan seluruh tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara kejahatan siber berskala internasional yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di Surabaya.