AFU.id

32 WNA China dan Empat Warga Jepang Tersangka Kasus Love Scamming, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Bagikan:

Penulis: Muhammad FakhruddinReporter: ANTARA/HO-Kejari Surabaya

Ringkasan Berita

Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan berkas dari Polrestabes Surabaya terkait 46 tersangka kasus penipuan daring bermodus asmara atau love scamming, yang terdiri dari 32 warga negara asing asal China, 4 warga Jepang, 3 warga Indonesia, dan 7 warga Taiwan. Tersangka diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara dengan berbagai peran, mulai dari mencari calon korban hingga pengelolaan teknis, dan mereka menggunakan platform kencan daring untuk menipu korban dengan membangun hubungan emosional dan meminta uang dengan berbagai alasan. Saat ini, semua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

32 WNA China dan Empat Warga Jepang Tersangka Kasus Love Scamming, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Kejari Surabaya terima pelimpahan 46 orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi